Menhub: Ada Beda Tafsir Potongan 8% Ojol
Gambar atau konten salah?
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan adanya perbedaan penafsiran dalam menghitung potongan biaya sebesar 8% yang dikenakan oleh perusahaan aplikator transportasi online. Ia meminta para pihak aplikator untuk memberikan penjelasan lebih rinci kepada para pengemudi.
Dudy menjelaskan, potongan 8% ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang membahas perlindungan bagi pekerja transportasi online. Namun, ia mengaku belum menerima laporan resmi apakah potongan tarif tersebut sudah benar-benar diterapkan sebesar 8%.
“Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan,” kata Dudy pada Selasa, 7 Juli 2026.
Perbedaan hitungan inilah yang menjadi sorotan. Dudy menyebut para pengemudi ojek online memiliki cara perhitungan yang berbeda dengan pihak aplikator. Untuk menghindari kebingungan, perusahaan aplikator diminta untuk sosialisasi lebih intensif.
“Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman,” ujar Dudy.
Di sisi regulasi, Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti Perpres Nomor 27 dengan menerbitkan aturan teknis berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Aturan ini, menurut Dudy, sudah berlaku sejak 1 Juni 2026. Ia tidak merinci nomor spesifik beleid tersebut.
“Kalau Permennya sudah selesai ya. Sudah dari tanggal 1 Juni sudah berlaku,” kata Dudy.
Penting untuk dicatat, potongan 8% ini hanya berlaku untuk angkutan penumpang roda dua atau ojek online. Layanan kurir dan pengiriman barang dengan kendaraan roda dua tidak termasuk. Begitu pula untuk taksi online atau angkutan roda empat, tidak terkena potongan ini.
Untuk taksi online, Dudy mengatakan pemerintah perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah. Sebab, soal tarif angkutan roda empat sudah diatur oleh masing-masing daerah.
“Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu,” jelas Dudy.
Sementara untuk kurir online atau layanan antar barang roda dua, pengaturannya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bukan Kementerian Perhubungan. Hal ini karena layanan kurir termasuk dalam urusan pos.
“Karena beda itunya. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (Komdigi) ya,” sebut Dudy.
Aturan baru ini bertujuan memberikan perlindungan lebih jelas bagi pekerja transportasi online. Namun, perbedaan tafsir perhitungan potongan 8% menjadi tantangan yang harus segera diatasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengemudi dan aplikator.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
