MPLS 2026 Dirilis, Pedoman Sekolah Kenali Murid Baru

Fandi R. · 2 min baca · 32 menit lalu · 24 dibaca
Bisik.id
MPLS 2026 Dirilis, Pedoman Sekolah Kenali Murid Baru

Gambar atau konten salah?

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 telah resmi dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menjadi pedoman bagi setiap sekolah dalam menyambut murid baru. Di bawah ini dijelaskan isi, tujuan, materi, dan pelaksanaan MPLS yang akan berlangsung pada tahun ajaran baru.

MPLS merupakan bagian penting dari proses adaptasi peserta didik. Ini adalah gerbang awal bagi siswa untuk bertransisi dari rumah ke lingkungan sekolah. Tujuannya meliputi: mengenali potensi diri, membantu adaptasi, menumbuhkan motivasi belajar yang menyenangkan, mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah, serta menanamkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, saling menghargai, dan semangat gotong royong.

Peraturan pelaksanaan MPLS di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini menekankan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif melalui kegiatan MPLS yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan MPLS dilakukan oleh satuan pendidikan pada awal tahun ajaran baru melalui tiga tahapan: perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Setiap tahapan memiliki jangka waktu dan ketentuan tersendiri. Peraturan ini secara tegas melarang praktik perpeloncoan, segala bentuk kekerasan, pungutan biaya, penggunaan atribut yang tidak edukatif, dan kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS. Alumni tidak terlibat dalam pelaksanaannya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif kepada panitia dan penghentian MPLS.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan MPLS menjadi sarana yang aman, inklusif, edukatif, dan menyenangkan bagi semua peserta didik.

Materi MPLS 2026

Setiap pelaksanaan MPLS harus mematuhi ketentuan materi yang menjadi acuan dalam memilih jenis kegiatan. Materi terbagi menjadi dua kategori: wajib dan pilihan.

Materi Wajib

  • Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  • Pagi Ceria
  • Sopan dan santun bermedia sosial
  • Budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun)

Materi Pilihan

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026, materi pilihan adalah kegiatan yang diselenggarakan sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan masing-masing sekolah. Semua materi dirancang untuk membangun lingkungan belajar yang ramah, mendukung perkembangan karakter, serta memperkenalkan potensi diri, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan kepada murid baru.

Durasi MPLS 2026

Peraturan menetapkan bahwa kegiatan MPLS berlangsung selama lima hari, dimulai pada minggu pertama tahun ajaran baru. Kegiatan dijalankan di dalam jam pelajaran sekolah dan tidak boleh di luar jam sekolah atau di malam hari. Sekolah biasanya mengumumkan jadwal resmi melalui website, media sosial, atau papan pengumuman.

Unduh Peraturan MPLS 2026

Panitia MPLS dan satuan pendidikan dapat mengunduh aturan resmi dari Kemendikdasmen agar kegiatan dapat berjalan lancar. Berikut tautan unduhnya: Link Unduh Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 MPLS.

Dengan memahami dan menerapkan semua ketentuan di atas, sekolah dapat menyelenggarakan MPLS yang aman, terstruktur, dan bermanfaat bagi semua pihak. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting bagi siswa dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan baru mereka.

MPLS 2026Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengahadaptasi peserta didikinteraksi positifkejujurankemandiriandurasi lima hari

Komentar

Memuat komentar...