Musi Banyuasin Terapkan WFH Penuh Jumat di Semua OPD
Gambar atau konten salah?
Di Musi Banyuasin, pemerintah kabupaten memutuskan untuk menerapkan kebijakan Jumat Full Work From Home (WFH) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya efisiensi dan perubahan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Syafaruddin, layanan publik tetap berjalan melalui sistem piket. Ia menegaskan, “Setiap hari Jumat seluruh OPD menerapkan Full WFH. Namun khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib menerapkan sistem piket.”
Syafaruddin menambahkan daftar OPD yang tetap membuka layanan terbatas melalui piket. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, rumah sakit, puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja, dan BPBD termasuk dalam kategori tersebut.
Head BKPSDM Kabupaten Muba, Pathi Riduan, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar pengaturan pola kerja. Ia menegaskan, “Kebijakan WFH bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan langkah strategis untuk mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan produktivitas ASN.”
Menurut Pathi, evaluasi penerapan WFH kini tidak lagi berorientasi pada kehadiran fisik pegawai, melainkan pada capaian kerja dan kualitas output yang dihasilkan. Ia menambahkan, “Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN di Muba agar lebih adaptif, efektif, dan produktif di tengah tuntutan efisiensi anggaran.”
Pathi menekankan bahwa penerapan WFH 100 persen dilakukan di seluruh OPD, kecuali unit pelayanan publik tertentu yang tetap wajib memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam pelaksanaannya, pejabat pimpinan tinggi pratama tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH di masing-masing perangkat daerah.
Kepala OPD juga diminta memastikan penggunaan sumber daya kantor seperti listrik, air, telepon, hingga internet tetap terkendali selama kebijakan berlangsung. Pathi menutup, “Selain menciptakan fleksibilitas kerja, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi dan biaya operasional pemerintah daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.”
Dengan kebijakan ini, Musi Banyuasin berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran, menekan biaya operasional, dan tetap menjaga kualitas layanan publik bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen