Nasrun Tekankan Peran Sumsel dalam Obligasi Daerah

Nurul H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
Nasrun Tekankan Peran Sumsel dalam Obligasi Daerah

Gambar atau konten salah?

Pada 19 Mei 2026, Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Nasrun, mengisi acara Sarasehan Nasional bertajuk Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik di Aston Palembang Hotel & Conference Centre. Ia menegaskan komitmen kementerian untuk mendorong pemerintah daerah melakukan terobosan dalam pembiayaan pembangunan.

Nasrun menyatakan, Mudah-mudahan tadi Pak Gubernur sampaikan, salah satunya melalui sarasehan di Sumatera Selatan ini, Provinsi Sumatera Selatan sebagai role untuk penerbitan obligasi daerah, menekankan bahwa Sumsel dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Regulasi mengenai obligasi daerah sudah diatur sejak 2004 dan kini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur teknis pinjaman, sukuk, hingga obligasi daerah. Meski begitu, sampai kini belum ada satu pun pemda yang mengeksekusinya.

Nasrun menjelaskan bahwa PP Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan empat syarat mutlak bagi daerah yang ingin menerbitkan obligasi atau sukuk. Ia memulai dengan, Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2024, ada empat syarat mutlak bagi daerah yang ingin menerbitkan obligasi atau sukuk daerah. Pertama, batas maksimal pembiayaan utang tidak boleh melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya.

Selanjutnya, ia menambahkan, syarat kedua yakni rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal harus berada di angka 2,5 persen. Ketiga, batas maksimal defisit APBD yang dibiayai dari utang harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia melanjutkan, Dan keempat, laporan keuangan pemerintah daerah sekurang‑kurangnya mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

Nasrun menekankan bahwa proses penerbitan obligasi daerah memerlukan penilaian dan pertimbangan ketat dari tiga instansi pusat: Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, serta persetujuan akhir dari Menteri Keuangan. Kemendagri bertugas menguji kesesuaian perencanaan, penganggaran, program kegiatan, hingga sinkronisasi pendanaan daerah. Sementara Bappenas menilai kesesuaian proyek dengan program prioritas pembangunan nasional, termasuk mitigasi risikonya.

Nasrun menambahkan bahwa sektor-sektor yang dapat didanai dari hasil obligasi daerah ini meliputi pembangunan infrastruktur, pengelolaan persampahan, hingga program strategis nasional lainnya di daerah.

Ia menutup dengan, Prinsipnya Kementerian Dalam Negeri mendukung pemerintah daerah untuk membuat salah satu terobosan, salah satunya obligasi daerah. Secara teknis, mungkin nanti kami bisa koordinasi dengan kepala OPD yang mengampu untuk salah satu pembiayaan ini.

Sejumlah 44 daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi, dan Nasrun berharap momentum sarasehan ini dapat memicu Sumsel untuk mengambil langkah awal dalam penerbitan obligasi daerah.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan persyaratan ketat, pemerintah daerah kini memiliki jalur alternatif untuk membiayai proyek pembangunan. Namun, keberhasilan penerapan obligasi daerah akan bergantung pada kepatuhan terhadap syarat-syarat tersebut serta koordinasi lintas lembaga pemerintah.

Obligasi DaerahPP Nomor 1 Tahun 2024NasrunKemendagriSumatera SelatanDSCRBappenasInfrastruktur

Komentar

Memuat komentar...