Obligasi Daerah: Peluang Pendanaan, Tantangan Kelayakan & DPRD
Gambar atau konten salah?
Selasa, 19 Mei 2026, Aston Palembang Hotel & Conference Centre menjadi panggung Sarasehan Nasional Obligasi Daerah. Di sana, para akademisi dan praktisi membahas bagaimana obligasi daerah bisa menjadi alat pendanaan infrastruktur.
Prof. Didik Susetyo, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, menegaskan bahwa implementasi obligasi daerah memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan di daerah. Namun, ia menyoroti dua hambatan utama: studi kelayakan dan persetujuan DPRD.
“Secara akademis biasanya yang agak sulit adalah studi kelayakan. Studi kelayakan itu biasanya meminta tiga bulan,” ujarnya. Proses tersebut memakan waktu dan sumber daya, sehingga menjadi penghalang bagi banyak daerah.
Ia menambahkan bahwa tahapan persetujuan DPRD juga menjadi kendala. “Selain proses kajian, tahapan persetujuan DPRD juga menjadi hambatan yang kerap membuat rencana penerbitan obligasi daerah terhambat,” jelas Prof. Susetyo. Ia menyebut beberapa daerah yang sebelumnya mengajukan obligasi mengalami kendala politik di DPRD.
Dalam membandingkan instrumen investasi, Prof. Susetyo berkata, “Kalau dibandingkan deposito, kemudian reksa dana dan sebagainya, sebenarnya obligasi lebih menjanjikan. Untuk perkiraan imbal hasilnya bisa sekitar 7 sampai 8 persen.”
Ia menjelaskan bahwa obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk membiayai proyek strategis: pembangunan pelabuhan, jalan, bandara di Sumatera Selatan, serta fasilitas publik, kawasan wisata, UMKM, dan ritel bila dikelola dengan baik.
“Event space, festival, parkir berbayar, sampai fasilitas publik lainnya sebenarnya bisa juga menggunakan obligasi daerah kalau sudah berjalan,” ungkapnya. Ide ini menyoroti potensi diversifikasi penggunaan dana.
Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT, Heru Helbianto, menilai risiko obligasi daerah relatif kompetitif dibandingkan pinjaman perbankan maupun obligasi korporasi. Ia memperkirakan imbal hasil obligasi daerah tidak akan jauh dari obligasi pemerintah, yang kini berada di kisaran 6,5 hingga 6,8 persen.
“Kalau pemerintah daerah menerbitkan obligasi, risk-nya enggak akan jauh dari obligasi pemerintah. Jadi tidak akan setinggi pinjaman perbankan atau obligasi korporasi,” kata Heru.
Acara ini berlangsung di tengah ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dana transfer pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah daerah kini dituntut semakin mandiri dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Obligasi daerah muncul sebagai solusi strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam investasi publik. Potensi besar tetap ada, namun studi kelayakan dan persetujuan DPRD tetap menjadi tantangan utama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
