OJK Atur Ketat Penagihan Utang, Debt Collector Wajib Ikuti
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Penagihan utang oleh pihak yang berwenang dikenal sebagai debt collector. Untuk menghindari penyalahgunaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Berikut inti aturan yang harus diikuti oleh setiap debt collector:
1. Identitas resmi – Penagih harus menggunakan kartu identitas yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara. Kartu tersebut harus memuat foto diri yang bersangkutan.
2. Larangan ancaman – Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat mempermalukan penerima dana.
3. Larangan tekanan fisik atau verbal – Penagihan tidak boleh menekan secara fisik maupun verbal.
4. Hindari intimidasi SARA dan cyber bullying – Penagihan tidak boleh menggunakan kata atau tindakan yang mengintimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak boleh menargetkan harkat, martabat, atau harga diri penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
5. Penagihan hanya kepada penerima dana – Tidak boleh menagih pihak selain penerima dana.
6. Tidak mengganggu komunikasi terus-menerus – Penagihan melalui sarana komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
7. Tempat penagihan – Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
8. Waktu penagihan – Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
9. Persetujuan tambahan – Penagihan di luar tempat dan/atau waktu yang disebutkan pada poin 7 dan 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana.
Selain aturan perilaku, debt collector juga diwajibkan membawa dokumen berikut saat melakukan penagihan:
1. Jumlah hari keterlambatan – Informasi tentang berapa hari keterlambatan kewajiban pembayaran.
2. Posisi total pendanaan – Total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang.
3. Bunga – Besaran bunga yang harus dibayar.
4. Denda – Besaran denda yang terutang.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas, konsumen dapat melaporkannya ke OJK melalui 157.ojk.go.id, telepon 157, atau email [email protected]. OJK menyediakan layanan untuk menanyakan hal-hal terkait jasa keuangan, penyampaian informasi, dan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
Regulasi ini menegaskan perlindungan konsumen dalam proses penagihan utang, menegaskan batasan perilaku debt collector, dan memberikan jalur pengaduan yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kebangkrutan Perusahaan Jepang Tembus Level Tertinggi 12 Tahun
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Mulai September 2026
BNI Sediakan Cashback Rp100 Ribu di Pameran Batik
Diskon Sarung Bantal Rp 20 Ribu di Transmart
Harga Emas Antam Anjlok Rp15.000 Per Gram dalam Sepekan
Transmart Diskon 50% + Ekstra 20% Hari Ini
Berita Terbaru
Ribuan Warga Rebut Gunungan Hasil Bumi di Baturraden
Nobar Argentina vs Swiss di Sarinah, Suasana Pecah
500 Kios Ludes Terbakar di Pasar Sibolga Nauli
MPLS Jatim Dimulai, Banyak Sekolah Sepi Murid
Pensiunan 59 Tahun Lari 5K dalam 17 Menit
Deretan Gerai Dessert Viral Bermunculan di Blok M
Kapal Wisata Terbalik di Phu Quoc, 15 Turis India Tewas
Roundhouse Kick McGregor Bikin Kaki Cedera, Kalah 69 Detik
Superkomputer Prediksi Prancis Juara Piala Dunia 2026
