OJK Blokir Rp 723 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) makin gencar memberantas keuangan ilegal dan penipuan di sektor jasa keuangan. Hasilnya, dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah berhasil diamankan dari upaya penipuan.
Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan data terbaru. Sejak IASC mulai beroperasi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026, lembaga itu sudah menerima 636.014 laporan. Laporan itu datang dari masyarakat maupun pelaku usaha jasa keuangan.
Dari laporan-laporan tersebut, sebanyak 1.176.571 rekening terverifikasi terlibat dalam kasus dugaan penipuan di sektor jasa keuangan. OJK bersama pemangku kepentingan terkait kemudian memblokir setidaknya 604.923 rekening yang diduga terlibat aktivitas penipuan.
"Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 723,7 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp 204,3 miliar," kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa 04 Agustus 2026.
Selain menangani kasus penipuan bersama IASC, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus menindak berbagai entitas keuangan ilegal. Entitas-entitas ini berpotensi merugikan masyarakat.
Secara kumulatif hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. Dalam periode tersebut, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Semua entitas ini beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Berdasarkan kanal laporan internal OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), pihaknya menerima setidaknya 383.124 permintaan layanan konsumen sejak awal tahun hingga 13 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 57.366 permintaan di antaranya merupakan pengaduan.
Secara rinci, Dicky menjelaskan 18.578 pengaduan berasal dari sektor perbankan. Lalu 25.443 pengaduan dari industri financial technology. Sebanyak 11.418 pengaduan dari perusahaan pembiayaan. Ada 1.039 pengaduan dari perusahaan asuransi. Sisanya, 888 pengaduan terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
"Selama periode 1 Januari hingga akhir Juli 2026 OJK telah memberikan 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK (pelaku usaha jasa keuangan), 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan mengenakan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK," ujarnya.
"Selain itu, selama periode 1 Januari hingga pertengahan Juli 2026 terdapat 137 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total Rp 73,36 miliar dan US$ 32.500. Ada sedikit Singapore Dollar, 88,74 SGD," sambung Dicky.
Dari sisi pengawasan perilaku PUJK atau market conduct selama periode 1 Januari hingga 30 Juli, Dicky mengatakan pihaknya telah mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Selain itu, ada 24 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp 7,58 miliar.
"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025 hingga 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran. Jadi laporan 2025 yang tidak disampaikan dengan baik oleh PUJK itu kita kenakan denda Rp 570 juta," tegasnya.
Angka-angka ini menunjukkan betapa besarnya masalah penipuan dan entitas ilegal di sektor jasa keuangan Indonesia. Upaya pemblokiran rekening dan pengembalian dana korban terus dilakukan, namun jumlah laporan yang masuk masih sangat tinggi. OJK dan IASC masih punya pekerjaan rumah besar untuk melindungi konsumen dari praktik keuangan ilegal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait