OJK Dorong Asuransi dan Dana Pensiun Investasi Pasar Modal
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak perusahaan asuransi dan dapen (dana pensiun) memperluas kegiatan investasinya, khususnya di pasar modal. Saat ini, OJK sedang berunding dengan perusahaan manajemen aset untuk menyediakan produk investasi berisiko rendah dengan tingkat bunga tetap atau guaranteed return.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, produk dengan guaranteed return dapat membantu perusahaan asuransi dan dapen mengelola risiko secara terukur. Ia berkata, “Kami sedang berdiskusi dengan para pihak ya, termasuk dari asset management. Apakah bisa menerbitkan suatu produk ke investasi di pasar modal yang memberikan guarantee return bagi asuransi, khususnya untuk dapen ya. Supaya mitigasinya dapat diidentifikasi dan dimitigasi dengan lebih baik.”
Ogi menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan peraturan terkait instrumen EFT berbasis emas untuk pasar modal. Menurutnya, instrumen ini bisa menjadi alternatif investasi bagi perusahaan asuransi dan dapen. Ia menambahkan, “Reksadana berbasiskan emas itu sudah diterbitkan dan itu akan muncul produk-produk untuk ETF berbasis emas yang dapat dibeli oleh asuransi maupun dana pensiun. Sehingga investasi alokasi dana pensiun itu dan dapen dan asuransi, itu juga bisa masuk ke pasar modal karena memiliki return alternatif yang cukup baik.”
Ogi menegaskan bahwa tahun ini menjadi periode krusial bagi sektor perasuransian dan dapen dari sisi regulasi. OJK telah menetapkan ketentuan minimum ekuitas perusahaan asuransi dan mewajibkan spin‑off unit usaha syariah. Ia berharap sektor PPDP (Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun) semakin baik karena konsolidasi berjalan, perbaikan modal, risk management, dan governance, serta penerapan praktik internasional PSAK 117.
Diskusi ini dihadiri oleh wartawan di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, pada 13 April 2026. OJK menargetkan produk investasi yang dapat memudahkan perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam mengalokasikan dana mereka ke pasar modal, sekaligus meningkatkan transparansi dan manajemen risiko di industri keuangan.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap sektor asuransi dan dana pensiun dapat lebih responsif terhadap dinamika pasar modal, memperkuat posisi keuangan, dan meningkatkan perlindungan nasabah serta peserta pensiun.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Menguat 66 Poin, Tren Bulanan Masih Negatif
GoPay Luncurkan Fitur Kirim Uang ke 7 Negara
Indika Energy Bungkam Soal Rumor Divestasi Kideco US$ 1 M
DIM Resmi Anggota IFSWF, Terapkan Standar Investasi Global
Laba BTN Melonjak 40,8% di Semester I 2026
Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Pelabuhan Hijau Bintang 5
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
