OJK Dukung PNM Jadi Bank UMKM, Purbaya Target KUR Besar
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap rencana pengambilalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang diajukan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Rencana tersebut akan mengubah PNM menjadi bank khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan, “Inti kan kita mendukung. Kalau dari OJK kan bagaimana kita mengatur, mengawasi kan. Selama ini PNM juga sudah masuk dalam pengawasan kita, masuk kepada lembaga sui generis yang dalam pengawasan kita. Jadi intinya ya kita mendukung aja. Kalau memang itu dirasa bisa lebih langsung untuk dirasakan manfaatnya untuk masyarakat, kita mendukung aja.”
Ia menambahkan bahwa OJK akan mengawal peran PNM sebagai bank UMKM. Pengawasan ini bertujuan agar PNM dapat bekerja sesuai mandat. “OJK mendukung, mensupport dalam hal pengawasan, supaya lembaga‑lembaga sui generis, termasuk dalam hal ini PNM, bisa bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan sebagainya. Sehingga sisi prudensialnya terjaga, kepatuhan mereka dan lain‑lain, market conduct‑nya juga terjaga karena mereka banyak berhubungan dengan masyarakat,” ujarnya.
Purbaya sebelumnya mengumumkan niatnya mengambil alih PNM dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), BUMN yang telah mengelola PNM. Ia menyatakan bahwa PNM akan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan dan akan ditransformasi menjadi bank khusus UMKM. Tujuannya menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Purbaya, konsep bank khusus UMKM penting untuk optimalisasi penyaluran KUR. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana KUR ke sejumlah bank, namun belum ada UMKM yang naik kelas secara signifikan. “Saya sedang propose ke Danantara, PNM kasih ke saya. Nanti saya akan jadikan PNM itu penyalur KUR. Jadi PNM jadi bank, mungkin di bawah PT SMI atau PIP, di bawah kita, dia akan menyalurkan KUR,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Rencana ini diharapkan dapat memperkuat akses kredit bagi UMKM. PNM, yang saat ini berada di bawah pengawasan OJK sebagai lembaga sui generis, akan mendapatkan dukungan pengawasan tambahan agar operasionalnya tetap sesuai regulasi dan menjaga perilaku pasar. Dengan transformasi menjadi bank khusus UMKM, PNM diharapkan menjadi penyedia layanan keuangan yang lebih fokus pada kebutuhan usaha kecil.
Intinya, OJK bersedia mengawasi PNM setelah pengambilalihan, sementara Purbaya berencana menjadikan PNM sebagai penyalur KUR yang lebih efektif bagi UMKM. Rencana ini menandai langkah konkret dalam memperluas layanan keuangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
