OJK Hentikan 953 Entitas Pinjaman Ilegal, 460.270 Rekening

Bima J. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
OJK Hentikan 953 Entitas Pinjaman Ilegal, 460.270 Rekening

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 10.516 pengaduan tentang entitas jasa keuangan ilegal pada periode 01 Januari 2026 – 31 Maret 2026. Pengaduan tersebut masuk lewat berbagai saluran, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, 8.515 dari total pengaduan berhubungan dengan pinjaman online ilegal. Sisanya terdiri dari 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal dan 68 pengaduan tentang usaha pergadaian ilegal.

“Dari total tersebut, 8.515 adalah pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjaman daring ilegal. Kemudian 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal dan 68 pengaduan terkait dengan gadai ilegal,” kata Dicky dalam konferensi pers hasil RDKB Maret 2026 secara daring, Senin 06 April 2026.

OJK, yang juga merupakan bagian dari Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), langsung menindaklanjuti aduan tersebut. Satgas Pasti menghentikan operasi 953 entitas pinjaman online ilegal dan memblokir penawaran investasi ilegal baik melalui situs maupun aplikasi.

“Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. 953 entitas langsung kita hentikan operasinya,” jelas Dicky.

Selain Satgas Pasti, OJK menggunakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai instrumen pengawasan lain. IASC bertugas menindaklanjuti laporan penipuan atau scam. Sejak IASC mulai beroperasi pada 01 November 2024 hingga 31 Maret 2026, sebanyak 460.270 rekening terkait tindak penipuan telah diblokir. Dari pemblokiran itu, total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp 585,4 miliar.

“Indonesia Anti Scam Center atau IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional untuk pemberantasan scam. Ini kolaborasi dengan seluruh pelaku usaha jasa keuangan. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 585,4 miliar,” ujar Dicky.

OJK bersama IASC, melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, juga memblokir hampir 100.000 nomor telepon yang terkait aksi penipuan atau scam. Satgas Pasti memonitor laporan penipuan masyarakat yang disampaikan ke IASC dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memblokir 94.294 nomor telepon terkait penipuan.

Di bidang pengawasan dan penegakan kepatuhan, OJK pada triwulan I 2026 sudah menjatuhkan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga perintah tertulis, serta 13 sanksi denda. Dalam pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda. Semua tindakan ini melibatkan seluruh pelaku industri keuangan.

“OJK ini terus melakukan berbagai upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, ini komitmen kita,” tegas Dicky.

Secara keseluruhan, OJK menunjukkan langkah tegas dalam memerangi keuangan ilegal, dengan blokir entitas, rekening, dan nomor telepon serta penetapan sanksi terhadap pelaku. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen OJK untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar keuangan.

OJKpinjaman online ilegalinvestasi ilegalSatgas PastiIndonesia Anti Scam Centerblokir rekeningblokir nomor teleponsanksi keuangan ilegal

Komentar

Memuat komentar...