OJK Jatuhkan Denda Rp85,04 Miliar 97 Pihak Tahun Ini
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa selama tahun berjalan hingga 05 Mei 2026, lembaga pengawas keuangan telah menindak tegas pelanggaran di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang diadakan secara virtual pada Selasa, 05 Mei 2026, Hasan menyatakan, “OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak serta bentuk sanksi lainnya.”
Selain itu, OJK juga menilai keterlambatan penyampaian laporan keuangan sebagai pelanggaran serius. Pada tahun ini, lembaga tersebut menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak. Hasan menjelaskan, “Secara year‑to‑date OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak serta bentuk sanksi lainnya.”
Di bulan April 2026, OJK menindak lebih lanjut pelanggaran di bidang Pasar Modal, Derivatif, dan Keuangan (PMDK). Sanksi denda total Rp 22,26 miliar diberikan kepada 27 pihak, termasuk direksi, komisaris, dan akuntan publik. Hasan menambahkan, “Sepanjang April 2026 OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp 22,26 miliar kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan atau perusahaan publik, ada 3 emiten, 3 perusahaan efek 4 akuntan publik dan juga 2 pihak lainnya.”
OJK tidak hanya menjatuhkan denda. Dua sanksi administratif berupa pembekuan izin juga telah diberlakukan, dan satu perintah tertulis terkait pelanggaran pasar modal diterbitkan pada bulan April 2026.
Jumlah total sanksi administratif yang dijatuhkan oleh OJK selama tahun ini menunjukkan komitmen lembaga pengawas untuk menjaga integritas pasar modal. Dengan menegakkan aturan secara konsisten, OJK berusaha mencegah praktik tidak sehat dan memastikan transparansi bagi semua pelaku pasar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
