OJK Panggil Bank Mandiri Taspen atas Penipuan Purwokerto

Hari W. · 1 min baca · 58 menit lalu · 29 dibaca
Bisik.id
OJK Panggil Bank Mandiri Taspen atas Penipuan Purwokerto

Gambar atau konten salah?

Pada 04 Juni 2026, OJK memanggil direksi Bank Mandiri Taspen (Mantap) setelah diduga terjadi penipuan investasi di Purwokerto. Dugaan berasal dari mantan pegawai cabang Purwokerto. Korban melaporkan bahwa investasi menggunakan dana pinjaman dan kredit.

Panggilan dilakukan setelah pengaduan korban. Banyak korban diduga menggunakan pinjaman atau kredit dari Bank Mandiri Taspen (Mantap) untuk investasi. OJK menilai kasus ini berpotensi melibatkan banyak nasabah.

"OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut,"

OJK meminta direksi perusahaan melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan jumlah nasabah yang menjadi korban. OJK juga meminta Bank Mandiri Taspen (Mantap) menghitung nilai kerugian nasabah dan terus mendampingi para korban. OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mandiri Taspen (Mantap), tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto,

OJK akan membuka Posko Pengaduan di Kantor Perwakilan Purwokerto untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat. OJK sudah berkomunikasi dengan pihak Kepolisian agar segera melakukan penindakan. OJK mengimbau masyarakat berhati-hati, tidak mudah tergiur janji keuntungan, dan memastikan perusahaan atau entitas investasi berizin resmi OJK.

OJK aktif menanggapi dugaan penipuan investasi di Purwokerto, memanggil direksi Bank Mandiri Taspen (Mantap), meminta investigasi, membuka posko, dan bekerja sama dengan kepolisian. Masyarakat diingatkan untuk memverifikasi izin OJK dan menilai imbal hasil investasi secara kritis.

OJKBank Mandiri Taspenpenipuan investasiPurwokertopinjamannasabahposko pengaduan

Komentar

Memuat komentar...