OJK Panggil TAFS Klarifikasi Penagihan Kredit di Serang

Dwi H. · 2 min baca · 1 jam lalu · 40 dibaca
Bisik.id
OJK Panggil TAFS Klarifikasi Penagihan Kredit di Serang

Gambar atau konten salah?

OJK memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin, 08 Juni 2026. Panggilan tersebut bertujuan mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang dilakukan oleh debt collector di Serang beberapa waktu lalu.

OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelindungan konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta TAFS untuk mengevaluasi kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

“Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” OJK menulis dalam keterangan pers pada Selasa, 09 Juni 2026.

Selanjutnya, TAFS diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK. Perusahaan juga diharuskan melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

OJK menuntut TAFS memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, baik bagi tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Selain itu, perusahaan diminta melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab agar kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan tetap terjaga.

“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya,” terungkap OJK.

OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pelaku usaha juga wajib bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.

“Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen,” tegas OJK.

OJK juga menekankan pentingnya konsumen memenuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. “OJK meminta konsumen melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah yang diperjanjikan.”

Konsumen juga wajib menjaga dan tidak mengalihkan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PUJK. “Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku,” jelas OJK.

“Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung,” pungkas OJK.

Peristiwa ini menegaskan peran OJK dalam menjaga kepentingan konsumen dan memastikan praktik penagihan tetap etis serta sesuai regulasi. TAFS diharapkan segera menindaklanjuti permintaan OJK dengan evaluasi menyeluruh dan transparansi penuh.

OJKPT Toyota Astra Financial Servicespenagihan kreditdebt collectorpelanggarankonsumenPUJK

Komentar

Memuat komentar...