OJK: Pasar Karbon Indonesia Kecil, Fokus Likuiditas
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa perdagangan karbon melalui bursa Indonesia, IDXCarbon, masih berada di tingkat kecil bila dibandingkan dengan negara lain. Sejauh ini, total nilai transaksi hanya mencapai Rp 93,75 miliar.
Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa nilai transaksi Indonesia masih kalah besar dibandingkan beberapa negara. Ia menyebutkan, “Uni Eropa (EU) misalnya, transaksi perdagangan karbon mencapai US$ 700 miliar atau Rp 12.350,1 triliun (kurs Rp 17.643).”
Di sisi lain, perdagangan karbon di China berada di kisaran US$ 10–40 miliar atau Rp 176,39–705,56 triliun. Angka‑angka ini menegaskan perbedaan signifikan dengan pasar Indonesia.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21 Mei 2026), Friderica menambahkan, “Nilai total transaksi bursa karbon, tadi kita sampaikan, masih kecil, Rp 93,75 miliar. Ini kalau dibandingkan dengan pasar‑pasar lain, misalnya di EU itu sekitar US$ 700 miliar, kalau China sampai dengan US$ 40–10 miliar. Ini besar sekali. Namun tentu saja isunya di likuiditas bursa ini juga sangat tergantung variabel lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, rendahnya transaksi disebabkan oleh belum adanya pajak karbon, ketentuan kuota emisi, dan kurangnya integrasi antara pasar primer dan sekunder. Untuk itu, OJK sedang mengusulkan perubahan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Rancangan POJK tersebut memuat pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon. Dengan sistem ini, setiap transaksi karbon akan otomatis tercatat di bursa.
“Jadi, bursa karbon harus seperti bursa pada umumnya ya, bursa yang saham itu, kita meminta mereka punya sistem perdagangan yang andal. Jadi, mungkin saya sampaikan juga bahwa kita ini sebetulnya tanggung jawab di pasar sekunder, namun kami membantu untuk pembangunan SRUK ini, Sistem Registri Unit Karbon ini yang sudah kita sepakati di Komrahnek (Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon) ini, supaya juga nantinya ini akan terhubung, SRUK ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya ini menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon,” terangnya.
Dalam kesempatan terpisah, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 49 proyek perdagangan karbon yang masuk dalam antrean atau pipeline IDXCarbon. Proyek-proyek tersebut masih dalam proses sertifikasi domestik maupun internasional.
“Sebenarnya proyek‑proyek yang sekarang ini sebetulnya sudah sedang mengalami proses sertifikasi oleh beberapa lembaga sertifikasi, baik internasional maupun domestik,” ungkapnya.
Hasan menambahkan, “Saat ini kan sangat terbatas, sehingga pelakunya juga sangat terbatas. Karena ada beberapa yang sektoral gitu ya, jadi bukan berarti tidak ada pelaku lain yang berminat, tapi karena ya seperti itu. Karena suplainya dari sektor tertentu terbatas, pelakunya itu juga di sektor yang bersangkutan juga sangat terbatas,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap dapat meningkatkan likuiditas dan volume transaksi di pasar karbon Indonesia. Perubahan regulasi dan pembangunan SRUK diharapkan menjadi katalis bagi pertumbuhan perdagangan karbon, sekaligus menyesuaikan pasar domestik dengan standar internasional. Perkembangan ini menandai upaya berkelanjutan Indonesia untuk memperkuat peranannya dalam mitigasi perubahan iklim melalui mekanisme pasar karbon.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait