OJK Siapkan Aturan Baru, Batasi BNPL di Banyak Platform Penuh

Dewi M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
OJK Siapkan Aturan Baru, Batasi BNPL di Banyak Platform Penuh

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan turunan terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau PayLater. Aturan ini akan membatasi penggunaan layanan tersebut di banyak platform, sehingga masyarakat tidak dapat lagi mengakses BNPL secara luas.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, ketentuan ini akan diatur dalam aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti. “OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada 22 Mei 2026.

Agusman menekankan bahwa kepemilikan akun PayLater di banyak platform dapat meningkatkan risiko kredit macet. “Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur,” tutur Agusman.

OJK juga mendorong perusahaan penyedia PayLater untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit. Ini termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur. Dorongan tersebut sejalan dengan peningkatan pembiayaan PayLater oleh perusahaan pembiayaan. Pada Maret 2026, pembiayaan PayLater tumbuh 55,85% secara tahunan menjadi Rp 12,81 triliun, dibandingkan 53,53% pada bulan sebelumnya. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh permintaan pembiayaan masyarakat, terutama pada periode Ramadan dan Idul Fitri. “Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran,” ucap Agusman.

Dengan regulasi baru ini, OJK berharap dapat menekan risiko kredit macet dan mendorong praktik kredit yang lebih sehat di pasar BNPL. Keterbatasan penggunaan platform dan peningkatan penilaian kredit diharapkan menyeimbangkan kemudahan akses bagi konsumen dengan perlindungan terhadap risiko gagal bayar.

OJKBNPLPayLaterPOJK 32/2025risiko kredit macetmulti‑akunpenilaian kredit

Komentar

Memuat komentar...