OJK Tegur PT Indosaku Digital, Denda Rp875 Juta, Peringatan
Gambar atau konten salah?
OJK menegakkan sanksi terhadap PT Indosaku Digital Teknologi setelah sebuah panggilan palsu oleh debt collector menargetkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Panggilan tersebut menekan peminjam yang belum melunasi hutang.
Menurut Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan ditemukan dalam pengelolaan dan pengawasan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis, 08 Mei 2026.
Hasil pemeriksaan memunculkan tiga sanksi utama: denda sebesar Rp 875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, dan perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana perbaikan penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
"Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Agus. Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, mencakup standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, sanksi, serta kontrol kualitas operasional, etika, dan perilaku penagihan. Pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan juga menjadi bagian penting.
"Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara. Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Agus.
OJK menuntut komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. Pemantauan akan dilakukan secara ketat terhadap implementasi rencana tersebut. Agus menegaskan, "Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan dalam proses penagihan. Penggunaan pihak ketiga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab. OJK menegaskan bahwa setiap penyelenggara harus memastikan bahwa pihak ketiga mematuhi standar profesionalisme dan etika, serta mengikuti peraturan yang berlaku. Dengan sanksi yang diberlakukan, diharapkan perusahaan-perusahaan serupa akan meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat kebijakan penagihan guna menghindari pelanggaran serupa di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bali Siapkan 3 Kawasan Surga Pajak, Pajak 0% Ditawarkan
Levi's Bungkam FIFA, Logo Disensor Malah Viral
Dolar AS Sentuh Rp 17.967, Rupiah Melemah 15 Poin
Ekspor 26 Ton Kelapa Parut Gorontalo ke Jerman Tembus Rp1,2 Miliar
Rosan Roeslani panggil Prabowo, 258 BUMN sudah digabung
RANS IPO: Harga Premium Rp 135-170
Berita Terbaru
Yamaha Fazzio Hybrid: Dari Kanvas Kreatif hingga Motor Fungsional
Rektor ITB Usulkan Mahasiswa Tahu Nilai UTBK Dulu Sebelum Daftar Kampus
Toyota Fortuner Pelat Merah Dilelang, Pajak Cuma Rp 1,8 Juta
Tecno Rilis EllaClaw, Agen AI yang Bisa Otomatiskan Tugas Ponsel
Ahli Bantah Gempa California dan Jepang Saling Terkait
Jepang Kembali Gagalkan Tim Eropa, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia
