Pagar Ahli Waris Blokir SDN Bunisari, Anak Main Shift
Gambar atau konten salah?
SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, menghadapi situasi unik. Siswa kelas 4 hingga 6 harus masuk sekolah di siang hari, sementara siswa kelas 1 sampai 3 sudah pulang. Penyebabnya adalah pagar yang dipasang di dalam sekolah, menutup bagian belakang bangunan.
Pagar tersebut dipasang oleh ahli waris yang menuntut hak atas lahan sekolah. Sebelum menempatkan pagar, mereka menempelkan plang di dalam sekolah bertuliskan “Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner.”
“Iya sekolahnya siang, soalnya kelas belakang ditutup seng. Enggak nyaman, enak sekolah pagi,” kata Abdi Putra Nugraha, siswa kelas 4 SDN Bunisari, saat ditemui Senin, 13 April 2026. Ia berharap pagar tersebut segera dibongkar agar siswa bisa kembali belajar di pagi hari. “Maunya dibongkar lagi, biar enggak dibatas. Kalau sekarang mainnya pas istirahat enggak bebas, bisa ke belakang tapi bahaya takut luka soalnya nyempil di sela seng,” ucap Abdi.
Pihak sekolah mengakui bahwa penutupan bagian belakang memaksa mereka mengadakan dua shift belajar. Asep Dendih, Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, menilai bahwa konflik sengketa lahan antara ahli waris dan pemerintah berdampak pada kondisi psikis siswa dan guru. “Setelah ditinjau, pemagaran sangat mengganggu proses belajar mengajar siswa karena sekarang jadi dua shift pembelajaran. Makanya kejadian ini sangat mengganggu psikis anak dan guru SDN Bunisari,” ujarnya.
Asep berharap pagar tersebut dapat segera dibongkar, namun ia menegaskan bahwa proses tersebut harus melalui pengadilan. “Kita menghormati keputusan pengadilan, tapi aksi dari ahli waris ini malah mengganggu psikis siswa dan guru, kemudian mereka juga merusak fasilitas pendidikan. Soal pembongkaran, ya harus sama pengadilan kalau memang bisa,” kata Asep Dendih.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah melaporkan penutupan bangunan SDN Bunisari oleh ahli waris beberapa hari lalu. Dasar pelaporan tersebut adalah dugaan perusakan fasilitas pendidikan yang merupakan aset pemerintah daerah. “Kami sudah mengupayakan melalui jalur hukum, karena kan kalau soal sengketa lahannya itu urusan ahli waris dengan pemerintah, sementara saya di sini sebagai plt kadisdik lebih menyoroti soal dampak pemasangan pagar ini,” kata Asep Dendih.
Situasi ini menyoroti betapa pentingnya koordinasi antara pihak sekolah, pemerintah, dan ahli waris untuk menjaga lingkungan belajar. Pagar yang menutup bagian belakang sekolah tidak hanya mengubah jadwal belajar, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis bagi siswa dan guru. Penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah penting agar hak atas lahan dan hak pendidikan dapat terjaga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Jadwal Sholat Bandung 04 Juni 2026: Subuh 04:35, Zuhur 11:51
Jawa Barat Raih Opini WTP ke-15 Berturut‑turut 2025
Berita Terbaru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
