Palembang: PSEL Pertama Kota Menjadi Solusi Sampah

Bambang W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 105 dibaca
Bisik.id
Palembang: PSEL Pertama Kota Menjadi Solusi Sampah

Gambar atau konten salah?

Di Palembang, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dianggap sebagai solusi nyata untuk masalah sampah kota. Progres pembangunan sudah mencapai 83 %.

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meninjau PSEL di PT Indo Green Power pada 01 Mei 2026. Ia menyebutnya sebagai “PSEL pertama di Kota Palembang” dan menekankan bahwa sistem ini menggunakan insinerator, mesin pembakaran sampah dengan suhu tinggi. Menurutnya, teknologi ini “tidak menimbulkan bau, racun, dan merusak alam”.

Hasan memuji PSEL Palembang sebagai pionir di Indonesia dan berharap pembangunan dapat segera dioperasikan. Ia menambahkan bahwa hasil sampah akan “dikonversi menjadi energi listrik melalui kerja sama dengan PLN”.

Peraturan Presiden 109 Tahun 2025 menjadi landasan kebijakan ini. Perpres tersebut “menggantikan Perpres 35 Tahun 2018 untuk mengatasi darurat sampah, menyederhanakan aturan, dan mempercepat konversi sampah menjadi listrik, biogas, atau biofuel.”

Dalam model PSEL, pihak swasta bertindak sebagai pengembang. Pemerintah daerah menyuplai sampah dengan tarif tertentu, sedangkan PLN menanggung pembangunan transmisi listrik. Hasan menyatakan, “Kita usahakan dalam enam bulan ini persyaratan selesai. Pada 2027, daerah yang darurat sampah akan kita selesaikan.”

Untuk wilayah dengan volume sampah di bawah 1.000 ton per hari, akan diterapkan teknologi lain. Kerja sama akan dilakukan dengan Institut Teknologi Bandung, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta instansi terkait lainnya.

Herman Deru, pejabat di Sumatera Selatan, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat. Ia mengatakan, “Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sangat mendukung percepatan operasional PSEL ini sebagai solusi konkret penanganan sampah sekaligus penghasil energi baru terbarukan.”

Dengan dukungan kebijakan dan kolaborasi publik‑swasta, PSEL di Palembang menandai langkah awal Indonesia dalam memanfaatkan sampah sebagai sumber energi bersih. Proyek ini menunjukkan bagaimana regulasi baru dapat mempercepat transformasi sampah menjadi aset energi.

PSELPalembangPerpres 109/2025PLNinsineratorenergi terbarukankolaborasi publik‑swasta

Komentar

Memuat komentar...