Palembang Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumsel di kantor

Rudi H. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
Palembang Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumsel di kantor

Gambar atau konten salah?

Ratu Dewa, wali kota Palembang, menyerahkan LKPD tahun 2025 di kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Acara ini dihadiri oleh jajaran pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, menandai komitmen bersama untuk tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Ia mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk mewakili kepala daerah se-Sumsel. “Kepercayaan ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab kami untuk mencerminkan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik,” kata Ratu Dewa kepada wartawan pada 31 Maret 2026.

Penyerahan LKPD merupakan kewajiban berdasarkan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 ayat 3. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini juga menjadi dasar audit oleh BPK.

Ratu Dewa menegaskan optimisme kota Palembang dapat kembali meraih WTP pada 2026. “Kota Palembang penuh harapan untuk kembali menerima WTP,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan II, Cendy Avrian, menyatakan proses pemeriksaan LKPD dijadwalkan mulai 6 April 2026. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak agar audit berjalan cepat dan hasilnya baik. “Kami harapkan kerja sama semua pihak agar pemeriksaan berjalan cepat dan hasilnya baik,” ujarnya.

Keseluruhan kegiatan menegaskan komitmen Palembang dan Sumatera Selatan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, serta menyiapkan diri menghadapi audit BPK dengan harapan memperoleh WTP di tahun berikutnya.

Ratu DewaLKPD 2025BPK Sumatera SelatanWTP 2026Perbendaharaan Negaraaudittransparansi keuangan daerah

Komentar

Memuat komentar...