Palembang Tegaskan WFH ASN: Pantau Aplikasi & Media Wajib

Maya K. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
Palembang Tegaskan WFH ASN: Pantau Aplikasi & Media Wajib

Gambar atau konten salah?

Ratu Dewa, Wali Kota Palembang, sedang menilai pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Evaluasi ini didasarkan pada laporan dari Inspektorat dan BKPSDM untuk memastikan ASN tetap bekerja dari rumah tanpa menyalahgunakan kebijakan.

Menurut Ratu Dewa, pelaksanaan WFH sejauh ini berjalan cukup baik. Ia mengutip laporan yang diterima dari Inspektorat dan BKPSDM sebagai dasar penilaiannya. Namun, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan agar kebijakan ini berjalan optimal.

“Saya kira relatif laporan dari Inspektur maupun BKPSDM sudah cukup baik. Tetapi ada beberapa stressing pengawasan. Saya minta BKPSDM memberikan pengawasan yang terdeteksi,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (16 April 2026).

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Pemerintah Kota Palembang berencana menerapkan sistem berbasis aplikasi. Sistem ini akan memantau aktivitas ASN selama bekerja dari rumah, sehingga setiap pergerakan mereka dapat terpantau.

“Arti terdeteksi begini, saya sudah minta dibuat aplikasi. Jadi para ASN itu terpantau ketika keluar rumah, ke mana saja saat WFH,” jelas Ratu Dewa.

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak berada di kantor, ASN tetap memiliki kewajiban bekerja secara penuh. Kebijakan WFH tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi di luar pekerjaan.

Ratu Dewa juga meminta peran aktif masyarakat, khususnya media, untuk membantu melakukan pengawasan terhadap ASN di lapangan. “Maka dari itu saya butuh teman-teman media cetak atau online mengawasi. Kalau terlihat ASN atau PPPK pada hari Jumat bekeliaran, ternyata ke pasar, ke mall, tolong sampaikan kepada saya,” katanya.

Aspek komunikasi menjadi perhatian penting. ASN diminta selalu siaga dan responsif selama jam kerja. “Sesuai edaran dari pusat, HP-nya harus standby aktif. Ketika dihubungi sekali, dua kali tidak ada respons maka dia ada sanksi,” tegasnya.

Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan tahapan sanksi yang jelas bagi ASN yang melanggar aturan WFH. “Sanksi teguran pertama, kedua, dan ketiga, bahkan bisa jadi sanksi yang begitu berat,” pungkas Ratu Dewa.

Dengan langkah-langkah tersebut, Palembang berupaya memastikan disiplin dan ketaatan ASN selama bekerja dari rumah, sambil memanfaatkan teknologi dan dukungan media untuk pengawasan yang lebih efektif.

Work From HomeAparatur Sipil NegaraPengawasanBKPSDMInspektoratPalembangAplikasi monitoring

Komentar

Memuat komentar...