Pemuda 23 Tahun Batam Ternyata Buat Luka Sendiri, Klaim Palsu

Lina F. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 76 dibaca
Bisik.id
Pemuda 23 Tahun Batam Ternyata Buat Luka Sendiri, Klaim Palsu

Gambar atau konten salah?

Di Batam, Kepulauan Riau, seorang pemuda berusia 23 tahun, yang dikenal dengan inisial F, mengaku menjadi korban pembegalan di kawasan Sagulung. Menurut penyelidikan polisi, F sebenarnya menciptakan cerita tersebut setelah menyayat tangannya sendiri karena tidak terima putusnya hubungan dengan pacarnya, inisial L.

Peristiwa bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, F terlibat pertengkaran dengan L. Karena emosi yang tinggi, ia membeli sebuah pisau di kawasan Perumnas Sagulung, Batam, lalu menuju area sekitar kompleks perumahan tempat tinggalnya.

“Yang bersangkutan kemudian menyayat lengan tangan kanannya menggunakan pisau cutter hingga mengalami luka sayatan,” ujarnya. Setelah melukai dirinya, F membuang cutter ke tempat sampah dan pulang ke rumah. Ia mengaku kepada ibunya bahwa ia baru saja menjadi korban pembegalan.

Keesokan harinya, F menjalani perawatan medis dan mendapat tujuh jahitan pada luka di tangannya, “Keesokan harinya, F menjalani perawatan medis dan mendapat tujuh jahitan pada luka di tangannya,” ujarnya. Ia kemudian mengunggah foto luka tersebut ke media sosial, menambahkan narasi yang menggambarkan dirinya sebagai korban tindak kejahatan.

Unggahan itu menyebar luas setelah dibagikan oleh salah seorang rekannya ke berbagai grup media sosial dan komunitas daring di Kota Batam.

Polisi segera melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa pelapor, meminta keterangan sejumlah saksi, mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan barang bukti. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. F bahkan sempat mengubah keterangannya dengan mengaku menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal di kawasan Sei Lekop, Sagulung.

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, F kemudian mengakui bahwa luka yang dialaminya merupakan akibat perbuatannya sendiri. Pada 26 Mei 2026 yang bersangkutan mengakui bahwa tidak pernah terjadi pembegalan maupun penganiayaan. Luka tersebut dibuat sendiri, “Pada 26 Mei 2026 yang bersangkutan mengakui bahwa tidak pernah terjadi pembegalan maupun penganiayaan. Luka tersebut dibuat sendiri,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, F dinilai telah membuat laporan palsu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menyebarkan informasi menyesatkan melalui media sosial. Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberitahuan atau pengaduan palsu mengenai tindak pidana yang diketahui tidak pernah terjadi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta, “Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan klaim ke publik, serta konsekuensi hukum bagi yang melakukan penyebaran informasi palsu melalui platform digital.

Pembegalanluka sayatanmedia sosialPasal 361KUHPpelaporan palsuBatampengakuan

Komentar

Memuat komentar...