Penghapusan Pungutan Jasa Keuangan Masih Dalam Pembahasan

Lia N. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
Penghapusan Pungutan Jasa Keuangan Masih Dalam Pembahasan

Gambar atau konten salah?

JakartaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa rencana penghapusan pungutan dana dari industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan bahwa perundingan berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat bersama Bank Indonesia, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Masih didiskusikan di DPR antara itu pemerintah, BI, OJK, LPS, dengan DPR,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Negara Jakarta pada Rabu malam 08 April 2026.

Rencana penghapusan pungutan tersebut merupakan salah satu poin utama dalam revisi Undang‑undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Purbaya menambahkan bahwa karena pembahasan masih alot, kemungkinan pengesahan revisi akan ditunda hingga masa sidang DPR berikutnya.

Draft RUU perubahan UU P2SK mencakup 16 materi pokok. Salah satunya memperkuat independensi LPS dengan mengubah Pasal 86 di UU LPS. Perubahan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa LPS harus lepas dari pembahasan anggaran pemerintah.

Selain itu, LPS diberi kewenangan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan asuransi syariah, termasuk penjaminan polis. Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penjaminan simpanan.

Draft UU juga menambahkan tujuan Bank Indonesia yang mencakup penciptaan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, serta menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan secara keseluruhan.

Di samping itu, LPS dan OJK diberikan tugas program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif. Program ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat luas.

Materi pokok lain mengangkat perubahan UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas. Perubahan ini diharapkan memperjelas mekanisme penyaluran dana dan meningkatkan transparansi.

Pasal lain mengatur pengembangan pasar kripto, memperkuat peran OJK dalam mengawasi pasar keuangan digital melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Perubahan ini menegaskan komitmen regulator terhadap keamanan dan keandalan pasar digital.

“Mudah-mudahan hasil yang kita ajukan bisa dapat diharmonisasi agar bisa dinaikkan di paripurna pada kesempatan terdekat,” harap Ketua Panja Mohammad Hekal dalam rapat pleno dengan Baleg DPR RI pada Selasa 30 September 2025.

Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara penguatan regulasi dan kemudahan operasional sektor keuangan. Dengan menyesuaikan kebijakan fiskal dan regulasi, diharapkan tercipta iklim yang lebih stabil bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

OJKLPSUU P2SKpenghapusan pungutanpasar kriptoBank Indonesiareformasi regulasi keuangan

Komentar

Memuat komentar...