Peraturan Baru Ijazah 2026/2027: Proses Tanpa Unggah Dokumen
Gambar atau konten salah?
Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Pusdatin Kemendikdasmen) mengumumkan aturan baru tentang pengelolaan ijazah bagi lulusan tahun 2026/2027. Aturan ini penting bagi guru agar proses administrasi ijazah berjalan lancar.
Perubahan utama dibagi menjadi empat bagian: SK Penetapan Kelulusan, Relasi Legalitas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan Metode Pengesahan serta unggah foto murid. Setiap bagian memiliki perbedaan signifikan antara tahun 2025 dan 2026.
SK Penetapan Kelulusan
Di tahun 2025, sekolah harus mengunduh format SK dari sistem, mengunggahnya, dan dapat membatalkan ijazah bila nomor SK salah. Pada 2026, format SK mengikuti tata naskah dinas masing‑masing satuan pendidikan. Sekolah tidak perlu mengunggah SK, cukup memasukkan nomor dan tanggal. Fitur pembatalan ijazah karena kesalahan nomor SK juga dihapus. Informasi lengkap tersedia di Panduan Pengelolaan Ijazah 2026.
Relasi Legalitas
Untuk 2025, penentuan Relasi Legalitas dilakukan lewat Dasbor Ijazah. Pada 2026, prosesnya dipindahkan ke Manajemen Ijazah. Detailnya dapat dilihat di panduan yang sama.
SPTJM
Di tahun 2025, SPTJM hanya dapat diajukan satu kali setelah semua murid valid, dan ada batas waktu pengajuan. Pada 2026, SPTJM dapat diajukan berulang kali tanpa menunggu semua murid valid; murid yang sudah valid dapat diproses terlebih dahulu. Tidak ada batas waktu pengajuan. Panduan 2026 menjelaskan langkah-langkahnya.
Metode Pengesahan dan Foto
Tahun 2025 tidak menyediakan pilihan metode pengesahan ijazah di sistem, dan tidak ada fitur unggah foto murid. Pada 2026, sistem menawarkan dua metode pengesahan: TTE dan Tanda Tangan Basah, serta menambahkan fitur unggah foto murid. Panduan 2026 memuat petunjuk lengkap.
Perubahan ini dirancang agar proses pengelolaan ijazah menjadi lebih sederhana dan cepat. Sekolah tidak perlu lagi mengunggah dokumen fisik, dan guru dapat memanfaatkan sistem secara lebih efisien. Semua penyesuaian ini tercantum dalam dokumen resmi Pusdatin Kemendikdasmen.
Guru diharapkan mempelajari ketentuan baru ini sebelum memulai proses pengelolaan ijazah untuk lulusan 2026/2027. Langkah awal adalah membaca panduan yang telah dirilis, memahami setiap perubahan, dan menyesuaikan prosedur di sekolah masing‑masing.
Dengan mengikuti aturan terbaru, proses pengelolaan ijazah dapat berjalan lebih lancar, mengurangi beban administratif, dan memastikan ijazah siswa diterbitkan tepat waktu. Guru dan tenaga kependidikan di seluruh daerah diundang untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
