Peraturan Gaji 13 2026: ASN Dapat Terima pada Juni
Gambar atau konten salah?
Gaji 13 atau gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tunjangan tahunan yang berbeda dengan gaji bulanan. Besarnya ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan keuangan dan peraturan pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Pasal 3 Bab III menyatakan bahwa pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran suatu kerja. Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran dibebankan pada daftar anggaran kementerian, lembaga, atau satuan kerja induk.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa tunjangan gaji ketiga belas diberikan kepada:
Besaran gaji 13 ditentukan berdasarkan komponen berikut, yang semuanya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda, disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.
Jadwal pencairan gaji 13 ASN 2026 diatur dalam Pasal 15. Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Bila belum dibayarkan, gaji tersebut akan diterima setelah bulan Juni 2026. Jadwal ini sama dengan tahun sebelumnya. Besaran gaji 13 2026 ditentukan berdasarkan penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Penerima akan menerima jumlah utuh tanpa potongan iuran atau lainnya, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian besaran gaji 13 PNS 2025, sebagaimana lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselona
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
- SD/SMP/sederajat
ASN yang ingin mengetahui apakah gaji 13 sudah masuk dapat menggunakan beberapa cara. Berikut langkah-langkahnya:
- Aplikasi MySAPK
- Unduh aplikasi MySAPK di Play Store atau App Store.
- Instal di ponsel.
- Login dengan NIP dan password.
- Pilih menu “Penggajian dan Tunjangan”.
- Periksa status pencairan dan rincian gaji yang diterima.
- Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan
- Unduh aplikasi Taspen dan instal.
- Buka aplikasi lalu pilih Autentikasi.
- Masukkan NIK dan nomor Taspen.
- Pilih Login.
- Periksa pembayaran gaji ke-13 secara berkala.
- Tanya ke Bagian Keuangan atau HR
- Jika cara online tidak berhasil, hubungi bagian keuangan atau HRD di instansi tempat bekerja.
- Pensiunan dapat cek langsung ke bank Taspen.
- Instansi biasanya mengumumkan pembayaran gaji ke-13 secara resmi.
Gaji 13 merupakan tunjangan tahunan yang penting bagi ASN. Dengan regulasi yang jelas, penerima dapat memantau kapan dan berapa besar gaji yang akan diterima. Pencairan biasanya pada bulan Juni, namun bisa tertunda. Melalui aplikasi resmi atau kontak keuangan, ASN dapat memastikan pembayaran telah masuk. Dengan memahami komponen dan besaran gaji, ASN dapat merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Wanita Rapi Buang Air Besar di Depan Ruko, Terekam CCTV
Empat Daerah di Sumsel Masuk Zona Merah Karhutla
Baru 4,7 Persen Warga Bengkulu Manfaatkan Pemutihan Pajak
Napi Live Facebook, Kalapas Akui Kewalahan
Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026
Pemprov Sumsel Bentuk Satgas Berantas Mafia BBM Subsidi
Berita Terbaru
Quartararo Akui Sachsenring Jadi Mimpi Buruk Yamaha
Henry Surya Terseret Kasus Baru Asuransi Jiwa Prolife
Nihil Calon Kades di Manduang, Perpanjangan Pendaftaran Jadi Harapan
TNI Kawal Rumah Jampidsus Usai Permintaan Kejaksaan
Dokter di Tegal Lapor Polisi Gegara DM Pasien
47 Kasus HIV Baru di Batu, LSL Sumbang 4
Angin Kencang Majalengka: Bukan Pantai, Tapi Ini Penyebabnya
