Pernikahan 33 Tahun Musalim Gagal, NAS Kabur Bersama DF

Guntur P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 79 dibaca
Bisik.id
Pernikahan 33 Tahun Musalim Gagal, NAS Kabur Bersama DF

Gambar atau konten salah?

Musalim berusia 33 tahun, warga Tlogowungu, Pati, berencana menikah dengan NAS berusia 19 tahun, warga Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, pada 21 Mei 2026 pagi. Namun, pernikahan itu tidak berlangsung karena NAS kabur bersama kekasihnya, DF berusia 18 tahun, warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu.

Setelah kabur, keluarga NAS melaporkan kejadian kepada polisi. NAS kemudian ditemukan pada 23 Mei 2026 dini hari di sebuah kamar hotel di Kabupaten Jepara, bersama DF. Polisi mengungkap kronologi bahwa NAS meninggalkan acara akad nikah dan berangkat ke Jepara bersama DF.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyatakan bahwa setelah kejadian dilakukan mediasi antara keluarga Musalim dan keluarga NAS. Menurutnya, Musalim tidak melaporkan secara resmi. Ia berkata, “Ya secara resminya tidak ada yang melaporkan hanya kemarin saya kabur dari keluarga perempuan minta tolong ke kita untuk membantu mencarikan perempuan tersebut,” pada 24 Mei 2026.

Mujahid menambahkan, jika Musalim tidak melaporkan ke polisi, mereka memilih mengikhlaskan kejadian. Ia menyatakan, “Tidak jadi lapor, dan selesai ikhlas legowo, tidak ada laporan resmi ke polisi,” dan menegaskan bahwa Musalim memutuskan untuk membatalkan pernikahannya dengan NAS. Ia juga mengaku, “Calon pengantin pria itu sudah membatalkan, tidak mau dilanjutkan,”.

Dengan keputusan tersebut, Musalim tidak melanjutkan proses pernikahan. Sementara itu, NAS dan DF tetap berada di Jepara. Tidak ada laporan resmi ke polisi mengenai pernikahan tersebut. Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi dan perencanaan yang matang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa keputusan akhir dalam pernikahan dapat berubah drastis jika salah satu pihak tidak setuju atau mengalami perubahan pikiran. Keputusan Musalim untuk membatalkan pernikahan menegaskan bahwa pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan bersama, bukan hanya janji atau keinginan satu pihak.

MusalimNASDFTlogowunguJeparapernikahankaburpolisi

Komentar

Memuat komentar...