Perpanjangan SIM 5 Tahun: Aturan Baru BPJS Kesehatan
Gambar atau konten salah?
Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak berlaku seumur hidup. SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali, dan prosesnya harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat, maka harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Regulasi yang mengatur hal ini tertuang dalam Perpol 5 tahun 2021. Di sana disebutkan, “SIM berlaku selama lima tahun mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.” Dan juga, “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” jelas di pasal 4 ayat 3.
Kenapa SIM punya masa berlaku? Menurut laman Instagram Korlantas Polri, ada empat alasan utama:
- Evaluasi Kelayakan Pengemudi – memastikan pengemudi masih layak dan mampu berkendara dengan aman.
- Kondisi Kesehatan Bisa Berubah – penglihatan, refleks, dan kondisi fisik dapat menurun seiring waktu.
- Penyesuaian dengan Aturan Baru – peraturan lalu lintas dapat berubah, jadi perpanjangan menjadi momen untuk menyesuaikan.
- Validitas Data Pengemudi – alamat dan identitas bisa berubah, sehingga perlu diperbarui secara berkala.
Instagram Korlantas Polri juga menambahkan, “Kenapa sih SIM ada masa berlakunya? Bukan buat ribet, tapi ini alasannya seperti Kondisi fisik (mata, fokus, fisik) dan kemampuan berkendara kita bisa berubah seiring waktu. Aturan lalu lintas terus berkembang, perpanjangan SIM jadi momen buat kita 'refresh' info terbaru dan memastikan data diri kamu tetap akurat dan tercatat resmi,”
Untuk melaksanakan perpanjangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Perlu dicatat, kini ada persyaratan menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Berikut daftar lengkapnya:
- Fotokopi e‑KTP
- SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Proses ini harus dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika melewati batas waktu, Anda harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan Perpol. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda menjaga keamanan berkendara dan memastikan data pribadi tetap terupdate.
Perpanjangan SIM setiap lima tahun bukan sekadar formalitas. Itu merupakan upaya pemerintah untuk memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi standar kesehatan, kemampuan, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang terus berkembang. Dengan mematuhi persyaratan, Anda turut menjaga keselamatan di jalan raya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Operasi Patuh 2026: Penegakan Lalu Lintas Serempak Nasional
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Berita Terbaru
Pasangan Ganda Indonesia Kalah di Indonesia Open, Siap Dunia
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Harga Emas Antam Medan Turun Rp15.000 per Gram di Medan
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
Kementerian Sosial Buka 5.127 Posisi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
Kementerian Lingkungan Target Turunkan Emisi CO2 15% 2025
Korea Selatan & Panama Menang Uji Coba Piala Dunia 2026
