PHK Dorong Klaim JHT & JKP BPJS, OJK Ingat Manajemen Dana
Gambar atau konten salah?
PHK masih menjadi bayangan bagi industri di Indonesia. Dampaknya terlihat lewat lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JHT dan JKP.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menegaskan bahwa “gelombang pengurangan tenaga kerja menjadi salah satu faktor utama meningkatnya pencairan dana jaminan sosial ketenagakerjaan.” Ia menambahkan, “Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP.”
Data yang dikumpulkan hingga 31 Maret 2026 menunjukkan realisasi klaim JHT tumbuh 14,1% secara tahunan, mencapai Rp 1,85 triliun. Peningkatan ini disebabkan oleh banyaknya pekerja yang mencairkan dana JHT setelah mengalami PHK.
Lonjakan lebih besar terjadi pada program JKP, yang naik 91% secara tahunan. Selain faktor pengangguran, perubahan regulasi mempermudah akses pencairan manfaat bagi pekerja. Ogi menjelaskan, “Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025.”
Menanggapi tren kenaikan klaim, OJK menilai perlunya pengelolaan program jaminan sosial yang lebih prudent dan adaptif agar ketahanan dana tetap terjaga dalam jangka panjang. “Selain itu, perlunya melakukan evaluasi berkala terhadap desain program serta manfaat yang diberikan agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta,” tegas Ogi.
OJK berharap langkah evaluasi tersebut dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja terdampak PHK dan keberlanjutan kesehatan finansial dana jaminan sosial. “Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi,” tambahnya.
Secara keseluruhan, data menunjukkan bahwa PHK memicu peningkatan klaim JHT dan JKP, sementara regulasi baru mempercepat pencairan. OJK menekankan pentingnya pengelolaan yang adaptif dan evaluasi rutin untuk memastikan dana jaminan sosial tetap sehat dan mampu melindungi pekerja di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Menguat 66 Poin, Tren Bulanan Masih Negatif
GoPay Luncurkan Fitur Kirim Uang ke 7 Negara
Indika Energy Bungkam Soal Rumor Divestasi Kideco US$ 1 M
DIM Resmi Anggota IFSWF, Terapkan Standar Investasi Global
Laba BTN Melonjak 40,8% di Semester I 2026
Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Pelabuhan Hijau Bintang 5
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
