PIP 2026: Bantuan Pendidikan Miskin dan Rentan, 1 Juta Siswa

Agus P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 778 dibaca
Bisik.id
PIP 2026: Bantuan Pendidikan Miskin dan Rentan, 1 Juta Siswa

Gambar atau konten salah?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa di semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA sederajat. Program ini diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan akan berjalan pada PIP Kemendikdasmen 01 Mei 2026.

Tujuan utama PIP adalah mencegah putus sekolah dan memberi kesempatan bagi anak-anak yang rentan. Dengan bantuan ini, siswa dapat melanjutkan pendidikan formal—SD, SMP, SMA—atau non‑formal, seperti paket a, b, c, dan pendidikan khusus. Program ini juga menyediakan jalur bagi siswa yang sudah putus sekolah untuk kembali masuk ke sistem pendidikan.

Untuk menjadi penerima bantuan, siswa harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut daftar lengkapnya:

  • KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Terdaftar sebagai penerima PKH
  • Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sehat)
  • Berstatus yatim, piatu, atau panti sosial/asuhan
  • Terkena dampak bencana alam
  • Belum bersekolah atau DOM
  • Memiliki kelainan fisik, korban musibah
  • Orang tua mengalami PHK
  • Tinggal di daerah konflik atau berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Setelah memenuhi kriteria, proses pendaftaran dilakukan melalui data sekolah. Sekolah akan mencatat data siswa dan mengirimkannya ke sistem pemerintah.

Untuk memeriksa status penerima PIP, masyarakat dapat menggunakan aplikasi SIPINTAR melalui link resmi PIP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
  2. Temukan kotak “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan NISN dan NIK.
  4. Isi jawaban perhitungan yang diminta.
  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  6. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.

Namun, ada beberapa kondisi yang dapat membatalkan status penerima PIP. Kondisi tersebut meliputi:

  1. Meninggal dunia.
  2. Tidak melanjutkan pendidikan.
  3. Menolak menerima program PIP.
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945.
  6. Kondisi ekonomi keluarga meningkat.
  7. Sudah tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana.

Besaran bantuan PIP berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Rincian nominalnya adalah sebagai berikut:

  • SD/MIR: Rp.450.000 per tahun, dengan Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
  • SMP/MTS: Rp.750.000 per tahun, dengan Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
  • SMA/MA/SMK: Rp.1.800.000 per tahun, dengan Rp.500.000 – Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Informasi lengkap mengenai jadwal dan nominal pencairan dapat diakses melalui link ini. Dengan adanya PIP, pemerintah berharap anak-anak dapat terus belajar tanpa hambatan, baik mereka masih bersekolah maupun sudah putus sekolah.

Program ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan hak pendidikan bagi semua anak, terutama yang berasal dari latar belakang ekonomi yang sulit. Dengan bantuan yang terstruktur dan transparan, diharapkan tingkat putus sekolah dapat ditekan, dan siswa memiliki peluang lebih baik untuk mencapai masa depan yang lebih cerah.

Program Indonesia PintarKIP (Kartu Indonesia Pintar)SIPINTARbantuan pendidikanputus sekolahKementerian Pendidikan Dasar dan MenengahKKS (Kartu Keluarga Sehat)

Komentar

Memuat komentar...