PKB Online: Cara Cek dan Bayar Tanpa Antri, Praktis dan Cepat
Gambar atau konten salah?
Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan agar tetap dapat beroperasi secara legal di jalan. Tanpa membayar PKB, kendaraan tidak dapat dipakai dan akan dianggap tidak terdaftar.
Seiring kemajuan teknologi, proses pengecekan dan pembayaran PKB tidak lagi memerlukan kunjungan manual ke kantor Samsat. Kini, semua dapat dilakukan lewat smartphone, membuatnya lebih praktis, cepat, dan efisien. Berikut cara cek dan bayar PKB secara online.
Melalui Website Samsat Online Nasional
1. Buka halaman samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online. 2. Pilih kantor Samsat yang sesuai dengan provinsi domisili kendaraan. 3. Masukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia. 4. Klik tombol “Lihat Info”. Sistem akan menampilkan biaya PKB, SWDKLLJ, dan data kendaraan. 5. Jika ingin menyimpan atau mencetak informasi, klik “Cetak”.
Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Signal adalah layanan digital yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB.
Syarat penggunaan
- Kendaraan terdaftar di area yang tercakup.
- Memiliki e-KTP.
- Memiliki rekening bank yang bekerja sama.
- Smartphone Android atau iOS.
- Email aktif.
- Kuota internet minimal 50 MB.
Langkah-langkah
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi dan isi data yang diminta.
- Verifikasi KTP dan lakukan pencocokan wajah (face matching) menggunakan kamera depan.
- Setelah login, pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Klik “Lanjut”. Informasi tagihan PKB, SWDKLLJ, dan total biaya akan ditampilkan.
- Bank yang bekerja sama: BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, dan CIMB Niaga.
Khusus Warga Sumatera Selatan
Untuk warga Sumatera Selatan, dapat cek PKB melalui laman bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/t_ulang. Masukkan nomor polisi dengan format yang benar, contoh: BG 2323 XX. Klik “Proses” dan tunggu beberapa saat. Informasi kendaraan akan muncul lengkap dengan jumlah pajak, jenis kendaraan, serta tanggal jatuh tempo pajak dan STNK.
Cara Pembayaran PKB Online via Aplikasi SIGNAL
Setelah data kendaraan terdaftar, pilih jenis kendaraan untuk melihat rincian pajak. Klik “Cara Pembayaran” dan masukkan kode bayar yang dikirim ke nomor ponsel terdaftar. Lakukan pembayaran melalui bank atau e‑wallet. Klik menu “Lacak” untuk memantau pengiriman e‑TBPKP. Tunggu hingga TBPKP dan stiker pengesahan STNK dikirim ke alamat terdaftar.
Cara Pembayaran PKB Offline di Kantor Samsat
1. Isi formulir perpanjangan STNK dan pembayaran pajak. 2. Serahkan formulir beserta dokumen yang dibutuhkan kepada petugas. 3. Ambil lembar tagihan pajak. 4. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia. 5. Tunggu hingga STNK baru selesai diterbitkan. 6. Pastikan menukarkan bukti pembayaran maksimal 7 hari setelah dicetak dengan membawa bukti pembayaran, KTP asli, dan STNK asli.
Dengan layanan online ini, proses pembayaran PKB menjadi lebih cepat dan tidak perlu antre di kantor Samsat. Seluruh informasi dapat diakses melalui smartphone kapan saja dan di mana saja, sehingga memudahkan pemilik kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan.
Kesempatan untuk memeriksa dan membayar PKB secara digital telah meningkatkan efisiensi administrasi lalu lintas di Indonesia. Pengguna dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, baik melalui website, aplikasi, maupun layanan offline.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
