PKH 2026: 470 Ribu Keluarga Dapat Bansos Tahap Kedua

Surya B. · 3 min baca · 1 jam lalu · 29 dibaca
Bisik.id
PKH 2026: 470 Ribu Keluarga Dapat Bansos Tahap Kedua

Gambar atau konten salah?

Di Palembang, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat kurang mampu sebanyak empat kali dalam setahun. Penerima menunggu jadwal pencairan setiap tiga bulan sekali, sehingga mereka dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan sehari‑hari.

Namun, pemerintah tidak menyalurkan semua bantuan sekaligus. Pencairan dilakukan secara bertahap, supaya bantuan dapat dipastikan tepat sasaran dan akurat. Selain itu, pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan setiap triwulan. Setiap kali pembaruan, ada penerima baru yang masuk ke daftar.

PKH sendiri merupakan program bantuan tunai bagi keluarga miskin dan rentan. Untuk memenuhi syarat, keluarga harus terdaftar di DTSEN dan memenuhi kriteria tambahan, seperti memiliki anggota keluarga hamil, menyusui, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia berusia 60 tahun ke atas. Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lain, dan tidak boleh menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri. Semua penerima harus memiliki e‑KTP dan Kartu Keluarga aktif yang terdaftar secara resmi di DTSEN.

Di bulan Mei, pemerintah membuka kesempatan bagi lebih dari 470 ribu keluarga kurang mampu untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima baru ini belum pernah menerima bantuan pada tahap pertama.

Menurut Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), penetapan penerima baru pada bansos Kemensos disebabkan oleh perubahan pemutakhiran DTSEN yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Setiap triwulan pasti ada perubahan‑perubahan penerima manfaat. Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat baru yang mendapatkan bantuan di triwulan kedua. Di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Jadwal pencairan bansos PKH Juni 2026 belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah hanya mengatur bahwa penyaluran PKH 2026 akan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Tahap saat ini adalah tahap kedua, mencakup periode April, Mei, dan Juni. Selama setahun, penerima akan menerima dana sebanyak empat kali, sesuai kategori yang telah ditentukan.

Berikut rincian jadwal pencairan:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui bank Himbara dan kantor pos. Proses pencairan biasanya berlangsung secara berkala, mulai dari pekan pertama hingga keempat. Karena tidak ada tanggal pasti, penerima disarankan untuk memantau status pencairan secara terus‑menerus. Begitu dana masuk ke rekening, penerima dapat segera mengambilnya di bank Himbara atau kantor pos.

Setiap jenis bantuan memiliki nominal yang berbeda, disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rincian nominal bansos PKH 2026:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000 (Rp 600.000 per tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap)

Untuk memeriksa status pencairan bansos PKH, masyarakat dapat menggunakan situs resmi Cek Bansos Kemensos. Cukup siapkan nomor NIK KTP, lalu kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/. Setelah memasukkan data, sistem akan menampilkan nama penerima manfaat beserta statusnya. Jika tidak ada data, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”. Pengecekan dapat dilakukan untuk orang lain asalkan data yang dimasukkan benar dan tepat.

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos. Langkahnya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
  • Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun” jika belum memiliki akun.
  • Isi semua data diri: nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password.
  • Unggah foto selfie dan foto KTP.
  • Tekan “Buat Akun Baru”.
  • Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk dan lakukan verifikasi.
  • Login, buka menu “Profil”, dan lihat jenis bantuan yang diterima.

Dengan cara ini, penerima dapat mengetahui kapan dana bantuan sudah cair. Bila belum cair, mereka dapat menunggu hingga proses pencairan selesai. Begitu dana masuk, penerima dapat mencairkannya di bank Himbara atau kantor pos terdekat.

Program PKH berfungsi sebagai jaminan sosial bagi keluarga miskin dan rentan. Pencairan bertahap dan pembaruan data triwulan membantu pemerintah memastikan bantuan tidak terbuang. Penerima diharapkan memanfaatkan dana secara bijak, menutupi kebutuhan pokok, dan meningkatkan kualitas hidup keluarga.

Program Keluarga HarapanData Tunggal Sosial Ekonomi NasionalBansos PKHPencairan bertahapKeluarga Penerima ManfaatBank HimbaraKementerian Sosial

Komentar

Memuat komentar...