PKH & BPNT 2026: Cek Bantuan Online Tanpa Kunjungan Kantor

Nurul H. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 163 dibaca
Bisik.id
PKH & BPNT 2026: Cek Bantuan Online Tanpa Kunjungan Kantor

Gambar atau konten salah?

Palembang – Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini dapat memantau apakah dana sudah cair atau belum melalui dua cara yang sama sekali tidak memerlukan kunjungan ke kantor Dinas Sosial.

Periksa status bansos secara online dilakukan lewat situs resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Kedua metode ini memberi akses cepat dan mudah bagi warga untuk mengetahui kapan bantuan mereka akan masuk ke rekening.

Siapa saja yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT pada tahun 2026? Pemerintah menyesuaikan kriteria desil, sehingga hanya masyarakat dengan desil 1 hingga 4 yang masuk dalam daftar penerima. Hal ini sama berlaku untuk PKH dan BPNT, berbeda dengan tahun sebelumnya ketika BPNT masih melibatkan desil 1 hingga 5.

Desil menjadi acuan bagi pemerintah untuk menentukan penerima. Penerima PKH dan BPNT masing‑masing berada di desil 1‑4, sementara bantuan lain seperti Iuran Jaminan Kesehatan (PBI‑JKN), Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dan bansos lain dari Kemensos masih mengacu pada desil 1‑5 atau melalui asesmen.

Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT di tahun 2026 dirancang secara bertahap, setiap tiga bulan sekali. Pada bulan 01 Maret 2026, pemerintah melaksanakan tahap 1 yang mencakup bulan 01 Januari 2026, 01 Februari 2026, dan 01 Maret 2026. Tidak ada tanggal pasti, sehingga masyarakat disarankan untuk memeriksa status secara berkala.

  • Tahap 1: 01 Januari 2026, 01 Februari 2026, 01 Maret 2026
  • Tahap 2: 01 April 2026, 01 Mei 2026, 01 Juni 2026
  • Tahap 3: 01 Juli 2026, 01 Agustus 2026, 01 September 2026
  • Tahap 4: 01 Oktober 2026, 01 November 2026, 01 Desember 2026

Nominal bansos PKH dan BPNT pada 2026 mengikuti pola tahun sebelumnya. Penerima PKH menerima dana sesuai kategori, sementara BPNT diberikan uang sebesar Rp 200.000 per bulan, dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan.

Berikut rincian nominal PKH per kategori:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap)

Untuk cek bansos via link, cukup buka https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan masukkan data berikut:

  • Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Nama penerima manfaat sesuai KTP
  • 4 huruf kode yang tertera di kotak kode (klik ikon untuk kode baru jika perlu)

Setelah mengklik “CARI DATA”, sistem akan menampilkan status bantuan berdasarkan wilayah yang dimasukkan. Proses ini cepat dan tidak memerlukan verifikasi tambahan.

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos. Langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun” bagi pengguna baru
  • Isi semua data pribadi: nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password
  • Unggah swafoto dan foto KTP
  • Tekan “Buat Akun Baru” dan tunggu konfirmasi
  • Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk dan ikuti instruksi
  • Setelah login, buka menu “Profil” untuk melihat jenis bantuan yang diterima
  • Di profil, juga terlihat status penerima bansos bagi anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS, lengkap nama, umur, jenis kelamin, dan statusnya

Dengan dua cara ini, warga dapat memastikan kapan bantuan mereka akan cair dan apa saja yang sudah terdaftar. Pemerintah berharap metode digital ini memudahkan akses dan transparansi bagi semua penerima bansos.

Kesimpulannya, sistem cek bansos online dan aplikasi mempermudah warga memantau status bantuan PKH dan BPNT. Perubahan desil dan jadwal pencairan bertahap menuntut warga tetap aktif memeriksa melalui situs atau aplikasi resmi. Dengan mengikuti panduan ini, penerima dapat menghindari kebingungan dan memastikan dana bantuan sampai tepat waktu.

PKHBPNTbansosdesilpencairanCek BansosdigitalKemenSos

Komentar

Memuat komentar...