PKH dan BPNT 2026: Cara Cek Status Penerima Setiap Keluarga

Rizki W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 256 dibaca
Bisik.id
PKH dan BPNT 2026: Cara Cek Status Penerima Setiap Keluarga

Gambar atau konten salah?

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih berjalan di tahap kedua pada tahun 2026. Masyarakat dapat memeriksa status mereka sendiri, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Menurut Kementerian Sosial, PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan. Bantuan ini dapat berupa uang tunai atau non tunai. Sementara BPNT bertujuan meringankan pengeluaran keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Program PKH didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keluarga yang berada di desil 1 (miskin ekstrem), desil 2 (miskin), desil 3 (rentan miskin), atau desil 4 (menuju kelas menengah) dapat menjadi penerima. PKH tidak hanya memberikan tunai, tetapi juga mendorong akses ke pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.

Berikut kriteria penerima PKH:

  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
  • Penyandang disabilitas berat
  • Lansia di atas 60 tahun

Selain itu, keluarga harus terdaftar di DTSEN sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Untuk memeriksa status, masyarakat dapat:

  1. Melalui website resmi: Buka https://cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan NIK KTP, isi captcha, lalu klik “Cari Data”. Sistem akan menampilkan status penerima bansos.
  2. Melalui aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store. Buka aplikasi, pilih “Buat Akun” jika belum punya. Isi semua data diri: nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password. Unggah swafoto dan foto KTP, lalu klik “Buat Akun Baru”. Jika tidak ada kesalahan, akun akan dibuat. Jika diminta verifikasi email, periksa kotak masuk. Setelah login, buka menu “Profil” untuk melihat jenis bantuan yang diterima. Profil juga menampilkan status penerima bansos bagi anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS, termasuk nama, umur, jenis kelamin, dan status.
  3. Melalui kantor desa/kelurahan: Bawa KTP atau KK ke kantor desa atau kelurahan. Petugas desa akan memeriksa apakah nama terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT dan status pencairannya.

Besaran bantuan PKH pada tahun 2026 berbeda menurut kategori penerima:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lansia 60+: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)

BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Biasanya, dana ini disalurkan sekaligus setiap tiga bulan.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan rutin memeriksa data mereka agar tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan sosial. Dengan memanfaatkan website resmi, aplikasi, atau kunjungan ke kantor desa, setiap keluarga dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PKH atau BPNT.

Program ini membantu keluarga miskin dan rentan mengelola kebutuhan dasar dan meningkatkan akses ke layanan penting. Melalui sistem yang terintegrasi, pemerintah bertujuan memastikan bantuan sampai ke tangan yang membutuhkan secara tepat waktu.

Program Keluarga HarapanBantuan Pangan Non TunaiKementerian SosialData Tunggal Sosial dan Ekonomi NasionalCek BansosKriteria penerimaBesaran bantuan

Komentar

Memuat komentar...