Polisi Tangkap Rohmat, Tersangka 23 Kali Menggelapkan Motor
Gambar atau konten salah?
Pada 05 Juni 2026, polisi di Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap Rohmat alias Gundik (40), tersangka yang telah beraksi 23 kali menggelapkan motor.
Kasus ini bermula ketika Rohmat mengambil motor milik temannya, Haryono (55), di rumah korban di Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Mura.
Peristiwa terjadi pada Jumat malam, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Rohmat meminjam motor jenis Viar bernopol BG-6434-GH dengan alasan membeli peralatan mobil di Kecamatan Sumber Harta.
"Karena telah saling mengenal, korban kemudian meminjamkan motornya kepada tersangka. Namun hingga beberapa hari berlalu, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti," ujar Novra Robialda, Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan Rohmat di Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti. Mereka bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka pada 08 Juni 2026.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan motor milik korban dan menjualnya di wilayah Simpang Wahana, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dengan harga Rp 1,7 juta," katanya.
Novra mengatakan Rohmat telah melakukan aksi serupa sebanyak 23 kali di sejumlah wilayah. Ia menegaskan bahwa mayoritas korban merupakan orang yang dikenal pelaku, bahkan ada yang masih memiliki hubungan keluarga.
"Dia mengaku karena sudah bercerai, hasil penggelapan tersebut digunakannya untuk membiayai para pacarnya," ungkapnya.
Novra menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pola penggelapan motor yang sering menargetkan teman atau kerabat dekat, serta pentingnya pelaporan cepat dan pengawasan ketat di wilayah tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PKH 2026: 470 Ribu Keluarga Dapat Bansos Tahap Kedua
Sumatera Selatan Tunggu Kabar KPK tentang Status Bupati Enim
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp 2.733.000 per Gram
Polisi Tangkap Tiga Pria Jual Sabu ke Buruh Tani Musi Rawas
7 Contoh Naskah MC untuk Seminar, Pernikahan, dan Lainnya
MPLS 2026/27: Wajib 5 Hari Pengenalan Lingkungan Sekolah
