Polisi Tangkap Tiga Pria Jual Sabu ke Buruh Tani Musi Rawas

Iwan D. · 1 min baca · 2 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
Polisi Tangkap Tiga Pria Jual Sabu ke Buruh Tani Musi Rawas

Gambar atau konten salah?

Polisi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap tiga pria yang diduga menjual sabu kepada buruh tani. Jemmy Amin Gumayel, kepala narkoba Polres Mura, mengungkapkan nama tersangka: AR, IS, dan NS.

"Mereka ditangkap di tiga TKP yang berbeda yakni di Desa Durian Remuk dan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti dan di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan," ujarnya pada 08 Juni 2026. Tiga lokasi ini menjadi titik pertemuan antara pelaku dan korban.

AR pertama ditangkap pada 01 Juni 2026 di Desa Durian Remuk. Barang bukti sabu yang diambil berberat 3,75 gram. Kemudian, IS diambil di Desa Air Satan pada 02 Juni 2026, membawa sabu seberat 6,41 gram.

NS terdeteksi pada 04 Juni 2026 di Desa Semeteh, Muara Lakitan. Sabu yang diamankan berjumlah 11,34 gram. Total barang bukti yang diambil dari ketiga tersangka mencapai 21,5 gram.

Jemmy menegaskan bahwa semua pelaku menargetkan buruh tani di wilayah Mura. Uji urine ketiganya menunjukkan positif mengonsumsi metamfetamina, jenis narkotika yang sama dengan sabu.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Penanganan kasus ini menyoroti upaya berkelanjutan dalam memerangi penyebaran narkoba di kalangan pekerja pertanian.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas perdagangan narkoba di daerah pedesaan, di mana buruh tani sering menjadi sasaran utama. Penegakan hukum terus berlanjut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba.

PolisiMusi Rawassabuburuh tanijaringan distribusipengawasanpenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...