Polri Tangkap Lima Orang Buru Rusa Sambar di Tanggamus

Sigit W. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
Polri Tangkap Lima Orang Buru Rusa Sambar di Tanggamus

Gambar atau konten salah?

Polisi di Kabupaten Tanggamus menangkap lima orang yang diduga memburu rusa sambar. Penangkapan ini dilakukan pada dini hari, tepatnya pukul 02.30 WIB, tanggal 18 Mei 2026, di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa.

Para tersangka ditemukan membawa potongan tubuh rusa yang dibungkus dalam karung bertali sandang. Selain daging, aparat juga menyita senjata rakitan laras panjang dan peralatan berburu lainnya.

Menurut Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, “Motifnya untuk dikonsumsi dan sebagian dijual dengan harga sekitar Rp 40 ribu per kilogram.”

Dalam pengungkapan tersebut, Rahmad menambahkan bahwa pihak menyita beberapa potongan daging rusa hingga senjata rakitan laras panjang yang digunakan untuk berburu.

Ada barang bukti berupa tujuh potong tubuh rusa sambar, empat karung, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang jenis locok, 11 butir timah senapan, bubuk mesiu, serta serabut kelapa.

Rusa sambar, dengan nama Latin Cervus unicolor, merupakan satwa yang dilindungi dan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Polres Tanggamus sebelumnya sudah mengumumkan kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan yang sama. Lima orang pelaku ditangkap saat tim patroli menemukan orang-orang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang keluar dari hutan.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum terhadap perburuan satwa dilindungi di wilayah Lampung.

Rusa sambarPenangkapanSenjata rakitan laras panjangSatwa dilindungiPeraturan Menteri Lingkungan HidupPolisi Kabupaten TanggamusLampung

Komentar

Memuat komentar...