Polri Tangkap Lima Orang Buru Rusa Sambar di Tanggamus
Gambar atau konten salah?
Polisi di Kabupaten Tanggamus menangkap lima orang yang diduga memburu rusa sambar. Penangkapan ini dilakukan pada dini hari, tepatnya pukul 02.30 WIB, tanggal 18 Mei 2026, di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa.
Para tersangka ditemukan membawa potongan tubuh rusa yang dibungkus dalam karung bertali sandang. Selain daging, aparat juga menyita senjata rakitan laras panjang dan peralatan berburu lainnya.
Menurut Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, “Motifnya untuk dikonsumsi dan sebagian dijual dengan harga sekitar Rp 40 ribu per kilogram.”
Dalam pengungkapan tersebut, Rahmad menambahkan bahwa pihak menyita beberapa potongan daging rusa hingga senjata rakitan laras panjang yang digunakan untuk berburu.
Ada barang bukti berupa tujuh potong tubuh rusa sambar, empat karung, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang jenis locok, 11 butir timah senapan, bubuk mesiu, serta serabut kelapa.
Rusa sambar, dengan nama Latin Cervus unicolor, merupakan satwa yang dilindungi dan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Polres Tanggamus sebelumnya sudah mengumumkan kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan yang sama. Lima orang pelaku ditangkap saat tim patroli menemukan orang-orang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang keluar dari hutan.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum terhadap perburuan satwa dilindungi di wilayah Lampung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
