Rapat Paripurna DPRD Denpasar Mundur 1,5 Jam

Fitri A. · 1 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Rapat Paripurna DPRD Denpasar Mundur 1,5 Jam

Gambar atau konten salah?

Rapat paripurna DPRD Kota Denpasar mengalami penundaan selama satu setengah jam pada Jumat, 10 Juli 2026. Sidang yang sedianya dimulai pukul 10.00 Wita itu baru resmi dibuka pada pukul 11.24 Wita.

Agenda utama dalam rapat ke-7 masa persidangan II ini adalah mendengarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) VIII. Pansus ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar untuk Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga diisi dengan penyampaian laporan hasil reses dari masing-masing fraksi di DPRD.

Penyebab molornya rapat adalah karena harus menunggu kehadiran Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, yang bertindak sebagai pimpinan sidang. Setelah rapat dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Ngurah Gede langsung memimpin proses absensi para anggota dewan.

Dalam absensi tersebut, Ngurah Gede mengumumkan bahwa ada sebelas anggota dewan yang tidak hadir. "Rapat ini dihadiri 34 anggota. Tidak hadir 11 orang, diantaranya 2 orang sakit dan 9 orang izin," jelasnya. Meskipun demikian, identitas dari sembilan anggota yang tidak hadir dengan alasan izin tersebut belum diketahui secara pasti. Rapat tetap dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan.

Secara keseluruhan, keterlambatan rapat paripurna ini disebabkan oleh faktor internal, yaitu menunggu pimpinan sidang. Meskipun ada sejumlah anggota yang tidak hadir, proses persidangan tetap berjalan untuk membahas laporan pertanggungjawaban APBD dan hasil reses fraksi-fraksi.

rapat paripurnaDPRD Denpasarpenundaanpimpinan sidangAPBDPansus VIIIabsensi

Komentar

Memuat komentar...