SIM Keliling Bali 10 Juli 2026, Cek Lokasi dan Biaya

Rudi H. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Bali 10 Juli 2026, Cek Lokasi dan Biaya

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan pemilik kendaraan untuk segera memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum masa berlakunya habis. Bagi warga yang memiliki SIM A atau SIM C yang hampir kedaluwarsa, layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi praktis tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada hari Jumat, 10 Juli 2026, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di lima kabupaten di Bali: Tabanan, Klungkung, Bangli, Jembrana, dan Badung. Layanan ini dirancang untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C dengan cepat dan efisien.

Berikut adalah jadwal dan lokasi lengkap layanan SIM Keliling di Bali pada 10 Juli 2026:

SIM Keliling Tabanan
Lokasi: Mall Pelayanan Publik Tabanan
Waktu Pelayanan: 08.00 - selesai

SIM Keliling Klungkung
Lokasi: Depan kantor Bupati Klungkung
Waktu Pelayanan: 09.00 - selesai

SIM Keliling Bangli
Lokasi: Pasar Metro
Waktu Pelayanan: 08.03 - selesai

SIM Keliling Jembrana
Lokasi: TPA Pengambengan
Waktu Pelayanan: 08.00 - selesai

SIM Keliling Badung
Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) & Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Waktu Pelayanan: 08.00 - selesai

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan peraturan tersebut, tarif yang berlaku adalah:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling harus melengkapi beberapa persyaratan. Dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Proses perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan untuk SIM yang sudah tidak aktif. Oleh karena itu, pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis jika ingin menggunakan layanan ini.

Layanan SIM Keliling hadir sebagai alternatif bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki waktu luang untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas. Dengan mendatangi lokasi-lokasi yang telah ditentukan, proses perpanjangan bisa selesai dalam waktu yang relatif singkat. Namun, kunci utama yang perlu diingat adalah memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM sebelum datang ke lokasi layanan. Jika SIM sudah mati, maka satu-satunya jalan adalah membuat SIM baru di Satpas.

perpanjangan SIMSIM KelilingBalijadwalbiayapersyaratan

Komentar

Memuat komentar...