Remisi Waisak Tiga Narapidana Lapas Palembang: Kembali Lebih

Kartika D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 73 dibaca
Bisik.id
Remisi Waisak Tiga Narapidana Lapas Palembang: Kembali Lebih

Gambar atau konten salah?

Pada 31 Mei 2026, tiga narapidana beragama Buddha di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang menerima Remisi Khusus (RK) untuk Hari Raya Waisak. Pemberian remisi berlangsung di aula Lapas Perempuan Palembang pada hari Minggu.

Remisi yang diberikan berbeda-beda. JW dan RA masing‑masing mendapatkan pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari, sedangkan VA mendapat 1 bulan.

Kepala Lapas, Desi Andriyani, memimpin langsung acara tersebut. Ia menegaskan bahwa remisi keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, “Remisi khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh‑sungguh,” katanya kepada wartawan pada hari tersebut.

Desi berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti. “Saya harapkan dengan remisi ini warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” ungkapnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Lily Pusa Sari, menjelaskan bahwa semua penerima remisi telah melalui proses verifikasi dan memenuhi syarat yang ditetapkan. “Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang telah dijalankan selama berada di dalam lapas,” ujarnya.

Salah seorang penerima remisi, JW, mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus berbuat baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih baik lagi,” katanya.

Peristiwa ini menegaskan bahwa program remisi keagamaan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia dirancang tidak hanya untuk mengurangi masa hukuman, tetapi juga sebagai pengakuan atas upaya rehabilitasi narapidana. Dengan demikian, remisi dapat memperkuat motivasi dan komitmen mereka dalam proses pembinaan dan persiapan kehidupan setelah keluar dari lembaga.

Remisi KhususHari Raya WaisakLapas Perempuan PalembangNarapidana BuddhaPembinaanMotivasiRehabilitasiKepala Lapas

Komentar

Memuat komentar...