Samsat Palembang 1 Antrian Pas Lebaran, Denda Dispensasi

Bambang W. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 58 dibaca
Bisik.id
Samsat Palembang 1 Antrian Pas Lebaran, Denda Dispensasi

Gambar atau konten salah?

Setelah libur Lebaran, kantor Samsat Palembang 1 dipenuhi oleh masyarakat yang datang membayar pajak kendaraan. Mereka tidak hanya warga yang pajaknya jatuh tempo, tetapi juga orang-orang yang masa waktunya sudah melewati batas karena libur Lebaran.

Antrian di lokasi pelayanan terlihat ramai sejak pagi. Untuk menjaga ketertiban, petugas menerapkan sistem pemanggilan bertahap, hanya memanggil 20-25 nomor antrean sekaligus. Sementara itu, para penunggu difasilitasi dengan tenda di luar ruangan.

“Saya membayar pajak hari ini karena jatuh tempo pas libur Lebaran kemarin. Kalau tidak bayar hari ini bisa dikenakan denda,” ujar Sukarami Medi, Rabu (25 Maret 2026). Ia sengaja datang pagi agar dapat nomor antrean lebih awal. “Sengaja datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean lebih awal dan proses pembayaran dapat segera diselesaikan hari ini. Kalau siang khawatirnya nggak kebagian nomor antrean,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa seluruh layanan SAMSAT telah kembali berjalan normal mulai hari ini. Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo selama periode libur, yakni 18 hingga 24 Maret 2026, diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif. “Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pada hari pertama operasional tanpa dikenakan denda,” jelasnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 25 Maret 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa takut denda, selama mereka datang sebelum batas waktu yang ditetapkan. Proses ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan di masa pasca liburan.

Samsat Palembangpajak kendaraanlibur LebaranAntrianBapenda Sumatera Selatandispensasi dendakebijakan pembayaran

Komentar

Memuat komentar...