Samsat Sumsel Tutup 27–28 Mei, Bayar PKB 29 Mei Tanpa Denda

Bayu K. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
Samsat Sumsel Tutup 27–28 Mei, Bayar PKB 29 Mei Tanpa Denda

Gambar atau konten salah?

27 Mei 2026 dan 28 Mei 2026 kantor Samsat di Sumatera Selatan akan menutup layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) karena Hari Raya Idul Adha. Wajib pajak yang jatuh tempo pada dua hari tersebut dapat melakukan pembayaran pada 29 Mei 2026.

“Layanan Samsat di wilayah hukum Sumsel akan tutup sementara pada Rabu‑Kamis (Idul Adha). Layanan akan buka kembali dan beroperasi normal pada Jumat (29 Mei),” kata Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan pada 26 Mei 2026.

Penyesuaian jadwal ini merupakan keputusan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel, dan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumsel terkait pelayanan kantor bersama Samsat selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1447 H.

Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pada 27 dan 28 Mei, dapat mendaftar pada 29 Mei tanpa dikenakan denda, Achmad Rizwan menambahkan.

Namun, jika pendaftaran lewat dari tanggal tersebut, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dia sambung.

Ia mengimbau masyarakat menyesuaikan jadwal pembayaran pajak kendaraan serta memanfaatkan hari pertama layanan agar terhindar dari sanksi denda. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. Capaian pembangunan saat ini berkat partisipasi semua,” jelasnya.

Dengan demikian, layanan Samsat akan tutup sementara pada 27‑28 Mei 2026, buka kembali pada 29 Mei 2026, dan pembayaran dapat dilakukan tanpa denda pada hari tersebut. Setelah itu, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan.

SamsatSumatera SelatanIdul AdhaPKBBapenda SumselPolda SumselSanksi administratif

Komentar

Memuat komentar...