Satgas OJK Hentikan Lima Entitas Penipuan Investasi
Gambar atau konten salah?
Teknologi yang semakin meluas juga membuka pintu bagi berbagai modus penipuan. Pelaku kini menyesuaikan taktiknya dengan aktivitas sehari‑hari, mulai dari menebak gambar hingga menonton drama China.
Pada Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan operasional lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal. Entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Satgas mengungkapkan bahwa modus yang dipakai semakin beragam.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” tulis OJK dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Rabu (27 Mei 2026).
Modus CANTVR bersembunyi di balik investasi saham, menawarkan beberapa benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan. Ada juga alokasi saham IPO fiktif yang memaksa anggota membayar dana. Appeninc memancing korban dengan tugas menebak gambar. VID menjanjikan uang hanya dengan menonton iklan dan menawarkan pembiayaan proyek fiktif. YUDIA menipu lewat tugas harian menonton film drama China dan skema pembelian hak cipta film tersebut. Terakhir, Sensenowai menggunakan copy trading kripto lewat aplikasi Wapex.
“Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan,” tambah OJK.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa kelima entitas tidak memiliki izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Komdigi.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan,” terang OJK.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penegakan hukum dan regulasi tetap menjadi kunci dalam memerangi modus penipuan yang memanfaatkan teknologi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait