SIPASTI Anti-Korupsi Diperluas ke Pemda, Target Rilis Agustus 2026
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memperluas penggunaan sistem digital bernama SIPASTI ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memperbaiki cara daerah mengelola proyek konstruksi dan menekan celah korupsi sejak awal perencanaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menyampaikan bahwa peluncuran sistem untuk tingkat Pemda ditargetkan pada Agustus 2026. "Ini SIPASTI Pemda ini merupakan pengembangan dari SIPASTI yang sudah kita terapkan di Kementerian PU. Namun ini kita akan terapkan di Pemda yang rencananya nanti akan ada proses launching di bulan Agustus, kita akan launching dengan Pemda. Dan yang pasti SIPASTI ini merupakan salah satu perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian PU, Jakarta, pada Selasa, 07 Juli 2026.
SIPASTI adalah singkatan dari Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi. Sistem ini sudah lebih dulu dipakai di lingkungan Kementerian PU. Kini, pemerintah daerah akan mendapatkan akses ke acuan harga, komponen pekerjaan, dan formula penyusunan biaya konstruksi yang telah disusun oleh Kementerian PU. Harapannya, proses penyusunan anggaran proyek menjadi lebih transparan dan tidak mudah dimanipulasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa integrasi SIPASTI ke Pemda merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Menurutnya, sebagian besar perkara korupsi yang ditangani KPK masih berasal dari pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor konstruksi. "Penanganan perkara yang terbanyak yang ditangani oleh KPK adalah dalam proses pengadaan barang jasa, khususnya di sektor konstruksi. Nah kami melihat ini jangan sampai terus setiap tahun meningkat. Setelah kita analisis, kita evaluasi ternyata dari perencanaan konstruksi itu pun sudah didesain untuk dikorup," jelas Aminudin.
Ia menambahkan bahwa KPK sengaja menggandeng Kementerian PU karena instansi tersebut merupakan pembina sektor konstruksi di Indonesia. KPK menilai sistem yang dimiliki Kementerian PU sudah teruji dan bisa menjadi alat pencegahan yang efektif. "Dan kami yakin karena PU adalah pembina konstruksi Indonesia pasti, dan sudah kami lakukan evaluasi, kami analisis memang itu sementara ini adalah sistem yang hemat kami bisa mencegah terjadi korupsi di sektor konstruksi," tutup Aminudin.
Dengan sistem ini, ketika pemerintah daerah akan mengadakan proyek konstruksi, mereka bisa merujuk pada data dan formula yang sudah tersedia di SIPASTI. "Intinya nanti ketika teman-teman di Pemda itu akan ada pengadaan barang jasa konstruksi, nanti komponen-komponennya, formulanya termasuk harga dan segala macam nanti bisa merujuk, merefer pada SIPASTI yang selama ini sudah diterapkan oleh teman-teman di PU," kata Aminudin.
Langkah ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan setelah proyek berjalan, tetapi sejak tahap perencanaan. Dengan acuan harga dan komponen yang baku, ruang untuk markup anggaran atau praktik curang lainnya bisa dipersempit. Pemerintah daerah diharapkan bisa mengadopsi sistem ini secara bertahap setelah peluncuran resmi pada Agustus 2026.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menkeu Andalkan Coretax dan PHK Pegawai Pajak
India Minta Tambahan Batu Bara dan Investasi Migas ke RI
Purbaya Jadwalkan Makan Siang dengan Said Iqbal Bahas Pajak JHT
Pasar Karbon Indonesia Resmi Berjalan, Zulhas Targetkan Manfaat Untuk Masyarakat
Potongan Ojol 8% Berlaku, Aturan Baru Mulai 1 Juli
Indonesia-India Jajaki Teknologi Rare Earth
Berita Terbaru
SIPASTI Anti-Korupsi Diperluas ke Pemda, Target Rilis Agustus 2026
Sayembara Rp50 Juta Tangkap Tapir Dibatalkan
BPPP Banyuwangi Gelar FKP 2026 Bahas Aturan Kapal Ikan
38 Cacing Pita Bersarang di Otak Wanita Inggris
5 Ketoprak Legendaris Jakarta, dari Rp12.000
Ronaldo Menangis, Portugal Tersingkir oleh Spanyol
Registrasi Biometrik Wajah, Permintaan Verifikasi SIM Anjlok ke 6.000/Hari
Menkeu Andalkan Coretax dan PHK Pegawai Pajak
