SPT Orang Pribadi 31 Maret 2026, Perpanjangan Masih Opsi
Gambar atau konten salah?
Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi semakin dekat. Batas akhir yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah 31 Maret 2026 untuk orang pribadi, sementara badan memiliki batas sampai 30 April 2026. Namun, kabar mengenai perpanjangan batas pelaporan bagi orang pribadi masih belum resmi.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, rencana perpanjangan dilihat sebagai opsi. Ia menyatakan, “Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah,” pada Kamis (26 Maret 2026). Meski begitu, keputusan akhir akan diambil setelah evaluasi menjelang akhir Maret.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan, “Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret.”
Untuk mempersiapkan pelaporan, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen penting:
- Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pemberi kerja.
- Daftar harta atau aset beserta utang.
- Data anggota keluarga dan tanggungan.
- Dokumen pendukung lainnya.
Pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke akun Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Tekan Buat Konsep SPT.
- Ambil jenis PPh orang pribadi, lalu klik Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan isi periode serta tahun pajak, misalnya Januari-Desember 2025.
- Atur model SPT: Normal (laporan pertama) atau Perbaikan (pembetulan).
- Tekan Buat Konsep SPT.
- Gunakan ikon pensil untuk mengisi formulir.
- Tekan Posting agar sistem mengisi data awal otomatis.
- Periksa kembali data, lengkapi semua bagian SPT.
- Tekan Bayar dan Lapor untuk mengirim SPT.
- Pilih penyedia tanda tangan, masukkan ID dan kata sandi untuk tanda tangan digital.
- Tekan Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
Setelah dikirim, SPT yang masih kurang bayar akan masuk ke bagian SPT untuk menunggu pembayaran. SPT yang sudah dilaporkan akan muncul di bagian SPT Dilaporkan. Jika terdapat status kurang bayar, wajib pajak harus melunasinya terlebih dahulu menggunakan saldo deposit atau kode billing.
Untuk membantu memahami proses ini, dua tutorial YouTube tersedia:
Informasi ini bertujuan memberi panduan bagi wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan. Perubahan batas pelaporan masih dalam proses evaluasi, jadi tetap perhatikan update resmi dari DJP. Kesiapan dokumen dan pemahaman langkah-langkah Coretax akan memudahkan pelaporan tepat waktu.
Ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
