SPT Tahunan 2025: WP Pribadi Wajib Lapor 31 Maret 2026
Gambar atau konten salah?
Maret 2026 sudah tiba. Wajib pajak (WP) harus melaporkan SPT Tahunan untuk masa pajak 2025 yang dilaporkan tahun 2026.
DJ P membuka pelaporan sejak awal tahun, namun batas akhir tetap berlaku. WP orang pribadi harus menyerahkan SPT paling lambat 31 Maret 2026. WP badan, seperti perusahaan, memiliki tenggat lebih lama, yaitu 30 April 2026. Melaporkan lebih awal disarankan, karena saat akhir biasanya lalu lintas server pajak online meningkat.
Jika melewati batas, UU KUP Pasal 7 ayat (1) memberikan sanksi. WP orang pribadi dikenai denda Rp 100.000, sementara WP badan dikenai denda Rp 1.000.000. Sebelum denda dipungut, DJ P biasanya mengirim Surat Teguran melalui email atau pos. Jika masih belum lapor, KPP akan meneliti lebih lanjut dan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak.
Berikut cara praktis melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax (CTAS), sistem terbaru DJ P:
- Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut.
- Masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari‑Desember 2025) lalu klik Lanjut.
- Pilih model SPT: Normal untuk pertama kali atau Pembetulan untuk revisi.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Gunakan ikon pensil untuk mengisi formulir.
- Tekan Posting agar sistem mengisi data otomatis.
- Periksa dan perbaiki data bila perlu.
- Lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk menyelesaikan, klik Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia tanda tangan, masukkan ID dan kata sandi untuk validasi.
- Tekan Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan.
- Jika masih kurang bayar, SPT berpindah ke menunggu pembayaran. Setelah selesai, masuk ke SPT Dilaporkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, WP dapat melaporkan SPT tanpa antre di kantor pajak. Pastikan semua data lengkap dan kirim sebelum batas waktu agar tidak terkena denda atau surat teguran.
Secara singkat, WP orang pribadi harus lapor sebelum 31 Maret 2026, WP badan sebelum 30 April 2026. Denda Rp 100.000 bagi WP OP dan Rp 1.000.000 bagi WP badan. Coretax memudahkan pelaporan online dengan proses langkah demi langkah yang jelas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
