SPT Tahunan 2025: WP Pribadi Wajib Lapor 31 Maret 2026
Gambar atau konten salah?
Maret 2026 sudah tiba. Wajib pajak (WP) harus melaporkan SPT Tahunan untuk masa pajak 2025 yang dilaporkan tahun 2026.
DJ P membuka pelaporan sejak awal tahun, namun batas akhir tetap berlaku. WP orang pribadi harus menyerahkan SPT paling lambat 31 Maret 2026. WP badan, seperti perusahaan, memiliki tenggat lebih lama, yaitu 30 April 2026. Melaporkan lebih awal disarankan, karena saat akhir biasanya lalu lintas server pajak online meningkat.
Jika melewati batas, UU KUP Pasal 7 ayat (1) memberikan sanksi. WP orang pribadi dikenai denda Rp 100.000, sementara WP badan dikenai denda Rp 1.000.000. Sebelum denda dipungut, DJ P biasanya mengirim Surat Teguran melalui email atau pos. Jika masih belum lapor, KPP akan meneliti lebih lanjut dan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak.
Berikut cara praktis melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax (CTAS), sistem terbaru DJ P:
- Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut.
- Masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari‑Desember 2025) lalu klik Lanjut.
- Pilih model SPT: Normal untuk pertama kali atau Pembetulan untuk revisi.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Gunakan ikon pensil untuk mengisi formulir.
- Tekan Posting agar sistem mengisi data otomatis.
- Periksa dan perbaiki data bila perlu.
- Lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk menyelesaikan, klik Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia tanda tangan, masukkan ID dan kata sandi untuk validasi.
- Tekan Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan.
- Jika masih kurang bayar, SPT berpindah ke menunggu pembayaran. Setelah selesai, masuk ke SPT Dilaporkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, WP dapat melaporkan SPT tanpa antre di kantor pajak. Pastikan semua data lengkap dan kirim sebelum batas waktu agar tidak terkena denda atau surat teguran.
Secara singkat, WP orang pribadi harus lapor sebelum 31 Maret 2026, WP badan sebelum 30 April 2026. Denda Rp 100.000 bagi WP OP dan Rp 1.000.000 bagi WP badan. Coretax memudahkan pelaporan online dengan proses langkah demi langkah yang jelas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Polda Sumsel Gelar Khitanan Massal dan Operasi Katarak Gratis
Polda Babel gelar bakti kesehatan HUT Bhayangkara ke-80
Cara Cek Dana PIP 2026 Sudah Cair atau Belum Lewat Situs
76 Calon Paskibraka 2026 Diumumkan, 119 Ribu Lebih Pendaftar Tersingkir
Polres Muba gelar coffee morning, perkuat sinergi Forkopimda
Ambulans Lapas Kotabumi Kecelakaan di Lampung Tengah, Terbalik di Sungai
Berita Terbaru
Ahli Bantah Gempa California dan Jepang Saling Terkait
Jepang Kembali Gagalkan Tim Eropa, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia
Bali Siapkan 3 Kawasan Surga Pajak, Pajak 0% Ditawarkan
Jokowi ke Lampung Jumat, Ajak Warga Foto Bersama
Sekretaris Dinas Bangkalan Tewas Misterius di Mobil Dinas Bandara
Resep Asem-asem Daging Demak, Kuah Bening Segar untuk Lauk Beda
Puncak HUT Jakarta 499 Digelar di Bundaran HI 27 Juni