STNK Mobil Listrik Naik: Denza D9 Gaji Pajak Lebih Besar

Lia N. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
STNK Mobil Listrik Naik: Denza D9 Gaji Pajak Lebih Besar

Gambar atau konten salah?

Mobil listrik sering dipuji karena pajak STNK yang rendah. Bahkan, meski harganya mencapai miliaran rupiah, pemiliknya hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu setiap tahun. PKB dan BBNKB biasanya gratis untuk kendaraan listrik.

Contoh konkret adalah Denza D9, yang dijual seharga Rp 950 juta. Tanpa insentif, pemiliknya hanya menanggung Rp 143 ribu per tahun. Namun, per April 2026 pajak STNK mobil listrik akan naik.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Menurut peraturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi eksklusif dari PKB dan BBNKB. Jadi, mobil listrik akan dikenai pajak dan bea balik nama.

Dalam pencarian data DetikOto, Denza D9 terdaftar dengan kode MRE. Empat model Denza menggunakan kode tersebut: dua model Denza MRE‑AWD dan MRE‑FWD, serta dua model yang sudah terdaftar dengan nama Danza MRE‑AWD dan MRE‑FWD. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) untuk Denza D9 tahun 2025 berada di Rp 739 juta dan Rp 887 juta. Diperkirakan NJKB tahun 2026 akan menjadi Rp 765 juta untuk tipe FWD dan Rp 931 juta untuk tipe AWD.

Berikut rincian hitungan pajak Denza D9 FWD tanpa insentif:

  • NJKB Denza D9 FWD: Rp 765 juta
  • DP PKB (NJKB × bobot): Rp 765 juta × 1,05 = Rp 803,25 juta
  • PKB (DP PKB × tarif PKB Jakarta): Rp 803,25 juta × 2 % = Rp 16,065 juta
  • Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ): Rp 16,065 juta + Rp 143 ribu = Rp 16,208 juta

Untuk Denza D9 AWD tanpa insentif:

  • NJKB Denza D9 AWD: Rp 931 juta
  • DP PKB (NJKB × bobot): Rp 931 juta × 1,05 = Rp 977,55 juta
  • PKB (DP PKB × tarif PKB Jakarta): Rp 977,55 juta × 2 % = Rp 19,551 juta
  • Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ): Rp 19,551 juta + Rp 143 ribu = Rp 19,694 juta

Perbandingan pajak Denza D9 dengan Toyota Alphard versi murah menunjukkan perbedaan tidak terlalu besar. NJKB Alphard versi bensin adalah Rp 710 juta dan untuk versi hybrid Rp 767 juta.

Hitungan pajak Toyota Alphard XE Bensin:

  • NJKB Alphard XE: Rp 710 juta
  • DP PKB (NJKB × bobot): Rp 710 juta × 1,05 = Rp 745,5 juta
  • PKB (DP PKB × tarif PKB Jakarta): Rp 745,5 juta × 2 % = Rp 14,91 juta
  • Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ): Rp 14,91 juta + Rp 143 ribu = Rp 15,053 juta

Dan untuk Toyota Alphard XE Hybrid:

  • NJKB Alphard XE Hybrid: Rp 767 juta
  • DP PKB (NJKB × bobot): Rp 767 juta × 1,05 = Rp 803,35 juta
  • PKB (DP PKB × tarif PKB Jakarta): Rp 803,35 juta × 2 % = Rp 16,067 juta
  • Pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ): Rp 16,067 juta + Rp 143 ribu = Rp 16,21 juta

Jadi, meski dulu pajak Alphard dan Denza D9 tampak berbeda drastis, tanpa insentif keduanya berada di kisaran yang cukup serupa. Namun, masih ada kemungkinan mobil listrik tetap mendapatkan insentif tergantung kebijakan daerah. Di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta masih menyiapkan keringanan pajak untuk kendaraan listrik.

“Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati kepada DetikOto.

Secara keseluruhan, pajak mobil listrik akan lebih tinggi setelah regulasi baru. Tetapi, perbedaan antara Denza D9 dan Toyota Alphard masih relatif kecil, sehingga keputusan pembelian masih bergantung pada faktor lain seperti fitur, kenyamanan, dan kebijakan daerah.

Pajak STNK mobil listrikDenza D9Toyota AlphardPeraturan Menteri Dalam Negeri 2026Insentif kendaraan listrikPKB BBNKBKebijakan daerah

Komentar

Memuat komentar...