Sumsel Atur Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Terbatas
Gambar atau konten salah?
Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2026 menetapkan kendaraan listrik akan menjadi objek PKB di Sumatera Selatan. Penerapan mulai 21 April 2026. Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel masih menyusun tarifnya.
Menurut Achmad Rizwan, kepala Bapenda Sumsel, pajak pada kendaraan listrik akan menambah pendapatan daerah. Namun ia menegaskan jumlah pendapatan masih terbatas.
“Jika sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik pada praktiknya dikenakan tarif nol persen atau bebas pajak, maka dalam aturan terbaru ini KBL tetap menjadi objek PKB dan BBNKB, namun dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan oleh pemerintah daerah,” ujar Rizwan pada 21 April 2026.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memberi fleksibilitas fiskal daerah. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif sesuai kondisi fiskal masing-masing, tanpa mengurangi komitmen mendorong penggunaan kendaraan listrik.
Meskipun jumlah KBL masih kecil, Rizwan melihat potensi peningkatan pajak daerah. “Dari sisi potensi fiskal, kebijakan ini secara teoritis memang membuka peluang tambahan penerimaan daerah. Namun, potensinya masih relatif terbatas mengingat populasi kendaraan listrik di Sumsel saat ini masih sangat kecil dibandingkan kendaraan konvensional,” katanya.
Ia menyebutkan jumlah kendaraan listrik di Sumsel saat ini hanya 4.747 unit, terdiri dari 3.482 kendaraan roda dua dan 1.265 kendaraan roda empat. Mengenai besaran nilai pajak, Rizwan mengatakan sedang tahap penyusunan.
“Saat ini Pemprov Sumsel tengah menyusun Peraturan Gubernur. Adapun skema insentif untuk kendaraan listrik masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan Pak Gubernur,” jelasnya.
Rizwan menambahkan, Sumsel telah menerapkan insentif fiskal kepada wajib pajak sejak 2025, berupa pembebasan BBNKB ke-II, penghapusan pajak progresif, dan penyesuaian tarif PKB. “Dan ini bagian dari upaya meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga daya beli dengan tetap meningkatkan kepatuhan pajak,” tutusnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai langkah baru Sumsel dalam mengatur pajak kendaraan listrik, menyeimbangkan antara pendapatan daerah dan dukungan bagi transisi energi bersih.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026