Sumsel Polda Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat
Gambar atau konten salah?
Pengelolaan sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan akan diperkuat oleh Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Langkah ini bertujuan menekan risiko korban jiwa dan pencemaran lingkungan.
Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa tata kelola harus terintegrasi. Dengan begitu, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan di bawah koridor hukum dan standar keselamatan yang jelas.
Menurut Kapolda, inisiatif ini tidak hanya meningkatkan produktivitas sektor energi, tapi juga mencegah praktik pengeboran ilegal. Pengeboran ilegal sering menimbulkan kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, dan kerugian bagi negara.
“Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terdampak harus kita revitalisasi bersama sebagai tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” kata Sandi Nugroho pada 11 Mei 2026.
Polda Sumsel berkomitmen mendukung ketahanan energi nasional melalui penguatan tata kelola sektor minyak bumi yang legal, aman, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama strategis antara Polda Sumsel dan PT Pertamina EP. Perjanjian ini mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai regulasi pemerintah.
Sandi menilai kerja sama ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pengamanan objek vital nasional, pertukaran data dan informasi, pendampingan hukum, penguatan pengawasan lapangan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi pengelola sumur minyak masyarakat.
Masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak tradisional diarahkan untuk bertransformasi menuju tata kelola legal. Tata kelola ini harus memenuhi aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.
Inisiatif ini mendukung agenda prioritas pemerintah untuk meningkatkan lifting minyak nasional dan memperkuat ketahanan energi nasional yang berkelanjutan. Selain penegakan hukum, kebijakan ini diharapkan memberi dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal melalui mekanisme tata niaga yang lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem distribusi resmi Pertamina.
Dengan langkah ini, Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PS Bhayangkara Polda Babel Juara Umum Silat IPSI Cup
Gubernur Jambi Evaluasi Kinerja OPD hingga Triwulan II 2026
Die Another Day Kembali Tayang Minggu Ini
MPLS 2026: 8 Materi Wajib untuk Siswa Baru
Harga Emas Antam Palembang Turun Jadi Rp2.655.000
Petani Lansia Ditemukan Tewas di Rumah, Polisi Imbau Warga Lapor
Berita Terbaru
Garuda Indonesia Ubah Sistem Bagasi per 1 September 2026
Marc Marquez Pole di MotoGP Jerman, Bezzecchi Cedera
Warga Malang Mulai Borong Alat Tulis Jauh Sebelum Sekolah
Ledakan Toko Bangunan di Purwakarta, Satu Tewas
Prabowo: 3-4 Tahun Lagi RI Bisa Hasilkan Bensin dari Tanaman
PS Bhayangkara Polda Babel Juara Umum Silat IPSI Cup
Sensus Ekonomi Aceh Capai 50 Persen, Tertinggi Nasional
Bos Robbak Bon Utang Karyawan, Restoran Malah Makin Laris