Sumsel Siapkan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Daerah
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta gubernur memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, proses penyusunan regulasi turunan masih dalam tahap pembahasan internal. Kepala Bapenda, Achad Rizwan, menjelaskan bahwa keputusan ini akan menjadi dasar penerapan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik di wilayah Sumsel.
"Sedang kami susun dan bahas. Ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri dan SE Mendagri terkait pemberian insentif pajak kendaraan listrik. Dalam SE itu, minta pembebasan 100% seperti sebelumnya, baik untuk Biaya PKB maupun BBNKB," ujar Rizwan pada Selasa, 28 April 2026.
Rizwan menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung program pemerintah pusat dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik. Ia juga menilai bahwa pemberian insentif pajak dapat meningkatkan minat investasi dan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Sumsel.
Setelah proses penyusunan selesai, Keputusan Gubernur akan segera ditetapkan agar dapat diimplementasikan dalam waktu dekat. "Harapannya bisa segera selesai sehingga masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya. Untuk saat ini, masih memakai yang awal, sebab regulasi sedang disesuaikan dengan aturan terbaru," tambah Rizwan.
Sejak April 2026, kendaraan listrik menjadi objek PKB di Sumsel berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2026. Badan Pendapatan Daerah masih menyusun tarifnya. Menurut Rizwan, pengenaan pajak pada kendaraan listrik akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB, meski jumlahnya masih terbatas.
"Jika sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik pada praktiknya dikenakan tarif nol persen atau bebas pajak, maka dalam aturan terbaru ini KBL (kendaraan bermotor listrik) menjadi objek PKB dan BBNKB, namun dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan oleh pemerintah daerah," jelas Rizwan pada Selasa, 21 April 2026.
Dengan kebijakan ini, Sumsel berharap dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendukung pertumbuhan industri kendaraan ramah lingkungan di wilayahnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
