Surabaya Buka NIK 3.042 Mantan Suami Setelah Bayar Nafkah

Hendra M. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 118 dibaca
Bisik.id
Surabaya Buka NIK 3.042 Mantan Suami Setelah Bayar Nafkah

Gambar atau konten salah?

Surabaya, 15 April 2026 – Sebanyak 3.042 mantan suami di Surabaya kini dapat kembali mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) setelah memenuhi kewajiban membayar nafkah. Sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sempat diblokir.

Data yang disampaikan oleh Dispendukcapil Surabaya menunjukkan total ada 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang diblokir. Dari jumlah tersebut, 3.042 suami/ayah sudah membayar nafkah, sementara 8.160 mantan suami masih diblokir. NIK akan diaktifkan kembali setelah mereka memenuhi kewajiban memberikan nafkah.

Irvan Wahyudrajad, Kepala Dispendukcapil Surabaya, mengatakan, “kebijakan tersebut adalah bentuk intervensi pemkot untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan (PA).” Ia menambahkan, “Kita sudah menonaktifkan 8.160 (NIK) dari semua putusan Pengadilan Agama total 11.202, dan sudah kami buka 3.042. Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.160.”

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya menyatakan bahwa mantan suami yang tidak membayar nafkah anak, iddah, dan mutah tidak dapat menggunakan layanan publik. Namun, blokir akan dibuka ketika sudah membayar nafkah.

Ia berkata, “Jadi dia gak bisa gerak ke mana-mana. Kalau tidak menafkahi 3 bulan, bayar nafkah dulu 3 bulan, baru tak buka blokirnya. Kalau enggak kan kacau.”

“Jadi untuk KTP, dia enggak bisa digunakan apapun. Nanti kalau dia kerja di kantor ya enggak bisa digunakno. Kalau kita blokir, maka kita akan banyak sosialisasi lah. Kita komitmen menjaga perempuan dan anak di Kota Surabaya,” tambahnya.

Menanggapi tanggung jawab laki‑laki, Eri menekankan, “Gelem rabine, purun ceraine, gak purun jogone. Lah kan berarti gak oleh begitu. Lah kalau sudah mau nikah ya siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak.”

Program ini telah dijalankan oleh Pemkot Surabaya sejak tahun 2023 dengan tujuan melindungi perempuan dan anak korban perceraian yang tidak mendapat nafkah setelah bercerai. Program ini juga diproyeksikan menjadi pilot project nasional.

Dengan adanya program tersebut, diharapkan terciptanya perlindungan terhadap mantan istri dan anak dari kurangnya nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah. Ini menjadi salah satu upaya perlindungan perempuan dan anak di kota Surabaya, khususnya korban perceraian.

Program ini menandai langkah konkret pemerintah kota untuk menegakkan kewajiban finansial mantan suami, sekaligus melindungi hak-hak perempuan dan anak yang seringkali terpinggirkan dalam proses perceraian.

Surabayamantan suamiblokir NIKnafkahPengadilan AgamaDispendukcapilperlindungan perempuan

Komentar

Memuat komentar...