Tari Nyambai Ugan Resmi Terdaftar KI Komunal OKU Sumatera
Gambar atau konten salah?
Tari Nyambai Ugan, tarian tradisional khas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan, kini resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati OKU Teddy Meilwansyah pada acara Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang tanggal 17-19 Juni 2026. Bupati menyatakan, “Pencatatan Tari Nyambai Ugan sebagai KI Komunal menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan hukum sekaligus pelestarian budaya asli masyarakat OKU.”
Di tengah sorak sorai, Teddy menambahkan, “Alhamdulillah, hari ini (Kamis) Tari Nyambai Ugan resmi tercatat oleh negara. Ini merupakan pengakuan bahwa Budaya Ugan adalah bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.”
Ia menekankan bahwa sertifikat tersebut menjadi dasar untuk memperkuat identitas budaya daerah dan membuka peluang memperkenalkan seni tradisional OKU kepada publik yang lebih luas. “Tari Nyambai Ugan ini merupakan tarian penyambutan khas masyarakat Ulu Ogan yang telah lama menjadi bagian dari tradisi daerah. Tarian ini pasti ditampilkan dalam penyambutan tamu kehormatan, kegiatan adat, hingga festival budaya,” ungkapnya.
Dengan status KI Komunal, tarian ini diakui secara nasional sebagai ekspresi budaya tradisional milik komunal masyarakat OKU. Pencatatan ini juga memberi perlindungan terhadap klaim atau penyalahgunaan oleh pihak lain. “Tidak hanya sebagai bentuk perlindungan, tetapi juga memastikan nilai sejarah, filosofi, dan identitas lokal yang terkandung dalam Tari Nyambai Ugan tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Bupati menegaskan, Pemkab OKU akan menindaklanjuti pengakuan tersebut melalui berbagai program pelestarian. “Kita akan buat program penyusunan buku panduan, dokumentasi audiovisual, hingga pengembangan materi pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah,” jelasnya.
Kesimpulannya, pencatatan Tari Nyambai Ugan sebagai KI Komunal menandai langkah konkret dalam melindungi warisan budaya daerah, sekaligus membuka ruang bagi generasi muda untuk mengenal dan melestarikan tradisi yang telah ada sejak lama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
